Bicaranews.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, setelah kedapatan menyimpan 22 paket sabu siap edar hasil pengembangan laporan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MA diamankan di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, setelah kedapatan menyimpan 22 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melalui serangkaian pemantauan, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan.
“Petugas menemukan 22 sachet sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan di dalam kasur. Selain itu, diamankan pula plastik bening kosong, alat hisap (bong), potongan pipet, satu unit handphone merek Tecno, serta KTP milik pelaku,” ungkap IPTU Tarigan.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, yang kini masih dalam pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.







