NEWS  

Pemkab Terkesan Abaikan Nasib Pekerja Buruh Tanpa Aturan Kerja yang Jelas di Pabrik Durian PT Indonesia Minxing Fruit Traiding

Bicaranews.online – Nasib ratusan pekerja harian yang berada di pabrik pengolahan durian milik Perusahaan Swasta di Parigi Moutong terkesan terabaikan dengan ketidakjelasan kontrak kerja, aturan kerja, serta pemenuhan hak-hak dari para tenaga kerja.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran media ini disejumlah pabrik pengolahan maupun eksportir buah durian montong , salah satunya di Perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding yang beralamatkan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang sejak awal beroperasi Bulan Januari akhir hingga saat ini belum memfasilitasi para pekerjanya dengan kontrak kerja.

Sebelumnya melalui pemberitaan media ini pada Bulan Februari lalu, hasil keterangan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong menuturkan pihak Perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding masih dalam tahapan uji coba dan dalam waktu dekat akan memberlakukan kontrak kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun setelah kurang dari dua bulan beroperasi pihak PT Indonesia Minxing Fruit Traiding diduga mengabaikan aturan tersebut dan bahkan seiring bertambahnya tenaga kerja yang berada di pabrik pengolahan, mekanisme tata Kelola manajemen pekerja terkesan carut marut, bahkan terdapat ada beberapa pekerja melakukan aktifitas lembur hingga pukul 07.00 wita pagi.

Menurut sumber yang identitasnya enggan di publikasikan, beberapa waktu yang lalu pihak Disnakertrans telah mengunjungi dan sempat mewawancarai beberapa pekerja yang berada di lokasi pabrik pengolahan, namun hingga saat ini para pekerja belum mendapat informasi terbaru terkait hasil kunjungan tersebut.

Masih dalam keterangannya, sejak awal bekerja sebulan yang lalu pihak Perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding sampai dengan saat ini tidak ada satupun pekerja yang memiliki perjanjian kontrak baik itu sebagai tenaga kerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian antar waktu yang beresiko ketidakjelasan status, landasan hukum dalam menyelesaikan perselisihan, peralihan status tenaga kerja yang telah lama melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan lain sebagainya.

Baca juga : Disnakertrans Parimo Terkesan ‘Lemah’ Hadapi Perusahaan, Ratusan Pekerja Tanpa Jaminan Keselamatan serta Kontrak Kerja

Disisi lain pihak Perusahaan saat ini hany menaikkan upah lembur menjadi Rp. 20.000/jam yang sebelumnya Rp. 15.000 sedangan untuk upah harian masih tetap dengan nilai yang sama Rp 100.000/perharinya.

Dikesempatan yang berbeda, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong sebagai OPD terkait saat dikonfirmasi media ini, 14/03/24 lalu. Tidak memberikan komentar sedikitpun terkait dengan kondisi tenaga kerja yang dimiliki PT Indonesia Minxing Fruit Traiding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *