54 saset narkotika jenis sabu diringkus polisi dari terduga pelaku HR di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penangkapan yang dilakukan Rabu (07/08/24) terduga pelaku diringkus di rumahnya usai tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.
Polres Parigi Moutong melalui Kepala Satuan Narkoba Nasir Mangaseng, SH.MH dalam keterangan yang dirilis mengungkapkan berdasarkan laporan terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Kasimbar Palapi yang menjadi keresahan warga setempat.
Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku Lk. HR di Rumahnya dengan barang bukti hasil penggeledahan 54 saset sabu dengan berat -+ 43,96 gram.
Melalui pengakuan Lk. HR barang bukti sabu tersebut menurutnya miliknya pribadi yang didapatkan dari Lk. LL yang berada di Kelurahan Kayumalue dengan cara diantarkan langsung ke rumah Lk. HR.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan tim satresnarkoba diantaranya ;
1.) 54 (lima puluh) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram
2). 1 (satu) buah timbangan digital
3). 3 (tiga) buah potongan pipet
4). 1 (satu) buah dompet warna merah muda
5). 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merek lacoste
6). 1 (satu) buah dompet sedang warna hitam
7). 18 (delapan belas) lembar palstik bening kosong kecil
8). 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong sedang
9). 1 (satu) pak plastik bening kosong
10). Uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
Dari perbuatan terduga pelaku itu terancam Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun pidana penjara.