Bicaranews.online – Pasca dilakukannya aksi demonstrasi spontanitas yang diinsiasi oleh puluhan ibu-ibu warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah di ‘Packing House’ durian beku milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding mencuat bahwasanya proses perekrutan tenaga kerja tidak memenuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Desa Lebo memfasilitasi audiensi masyarakat bersama perwakilan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding pasca melakukan aksi demonstrasi di area pabrik pada, Jumat (21/02/25) pagi.
Audiensi yang dilakukan di gedung pertemuan Kantor Desa Jumat (21/02/25) siang, turut menghadirkan Direktur Perusahaan, Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Kapolsek Parigi serta puluhan masyarakat Desa Lebo.
Dalam audiensi tersebut warga Desa Lebo menginginkan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding menjelaskan secara rinci alasan pihak Pabrik tidak menerima pekerja yang berasal dari Desa mereka sedangkan disisi lain pabrik terus menerus menerima pekerja dari luar Desa Lebo.
Sedangkan mereka yang melakukan aksi diketahui sebelumnya didominasi mantan pekerja di Pabrik tersebut pada musim panen tahun lalu.
Menanggapi penilaian masyarakat atas ketidak berpihakannya Pabrik yang beroperasi di Desa Lebo dalam proses perekrutan tenaga kerja itupun, Sekretaris Komisi I DPRD Parigi Moutong Yushar mencoba menenangkan masyarakat dengan memberikan penjelasan bahwasanya menurutnya informasi yang diperoleh para pekerja saat ini di pabrik sebanya kurang lebih seratus orang masih didominasi oleh tenaga kerja yang berasal dari Desa Lebo.
Di kesempatan yang sama Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Lebo (BPD) Marwan mengungkapkan aksi demonstrasi spontanitas yang dilakukan ibu-ibu di Desanya bukan hal yang biasa-biasa saja tetapi ada persoalan yang harus ditanggapi serius terkait polemik tenaga kerja di PT Indonesia Minxing Fruit Traiding dan mengaku baru pertama terjadi di Desa Lebo aksi demonstrasi seperti ini.
“Kalau kemarin-kemarin kita lihat biasa biasa saja, tapi ini tidak biasa sampai harus menghadirkan Kapolsek, Anggota DPRD, bahkan masyarakat. Berarti ada yang tidak biasa, kalau persoalan ini diatur dengan baik tentu tidak ada demo. Sejak kapan Desa Lebo ini mengadakan demo? tidak pernah. Tapi kenapa sejak ada perusahaan ini sampai terjadi, berarti didalam (pabrik) ada apa,” tutur Marwan Ketua BPD Lebo dihadapan masyarakat dan direksi PT Indonesia Minxing Fruit Traiding.
Marwan sebagai perwakilan masyarakat di Pemerintah Desa selaku Ketua BPD turut menyoroti salah satu penerjemah/translator bahasa yang dimiliki pihak pabrik yakni Pak Edi yang tidak melaporkan secara detail kepada orang asing pemilik pabrik tersebut serta dugaannya yang hanya membela kepentingan orang-orang asing yang saat ini bekerja sebagai penanggung jawab di area pabrik.
Sementara itu di saat audiensi berlangsung Direktur Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding Riki tidak dapat menjelaskan saat dicecar pertanyaan terkait apakah perekrutan tenaga kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan atau tidak. Selanjutnya apakah pihak pabrik menerapkan outsourcing (pihak ketiga) dalam prosesnya atau dilakukan langsung oleh pihak Pabrik dalam penerimaan pekerja selama ini.
Selain itu pihak perusahaan pun turut dimintai penjelasan apakah ada kriteria yang diumumkan pihak Perusahaan dalam merekrut tenaga kerja. Sebab informasi yang beredar sejumlah masyarakat yang tinggal di Desa area pabrik beroperasi bahwa ada diskriminasi persyaratan dalam penerimaan pekerja.
Riki selaku Direktur Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding pun mengakui bahwasanya proses perekrutan tenaga kerja pihaknya hanya mempercayai Kepala Desa dan setelahnya tidak ada kontrak kerja dalam bentuk apapun bagi para pekerja.
Seirama dengan jawaban dari pihak Perusahaan tersebut, IPTU Noldy Kapolsek Parigi mempertegas tidak akan ada masalah yang akan terjadi jika penerapan aturan sesuai perundangan-undangan diberlakukan selama proses rekrutmen tenaga kerja maupun pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja.
“Negara telah mengatur tenagakerjaan dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan. Disitu ada rel yang harus kita ikuti disitu. Jadi saya pikir jika kita berpegang dengan undang-undang, saya rasa tidak ada masalah dibelakang yang terjadi kalau aturan tersebut kita ikuti,” ungkap Kapolsek Parigi
Kapolsek Parigi Noldy berpendapat dengan tidak berpihak kepada Perusahaan maupun siapapun. Dirinya memastikan ada hal yang harus dipastikan dari manajemen mulai dari prosedur awal perekrutan seperti apa, kriteria yang dibutuhkan, pekerja yang diterima apakah pekerja tetap atau hanya buruh harian, memberikan informasi dengan lengkap apa hak dan kewajiban pekerja, atau menyediakan pihak ketiga (outsourcing) dalam rekrutmen maupun pengawasan tenaga kerja.
Sehingga dapat meminimalisir masalah maupun hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di kemudian hari, baik dari pihak Perusahaan atau dari pekerja itu sendiri.