Bicaranews.online — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong tengah membahas tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua Bapemperda, Ni Wayan Leli Pariani, menjelaskan bahwa untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat tiga tahapan penting yang harus dilalui.
“Tahapan tersebut meliputi sinkronisasi penataan ruang, penyusunan dokumen penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali,” ujar Ni Wayan, Selasa (27/5/2025).
Setelah tiga tahapan itu, lanjutnya, masih ada proses lanjutan berupa pemetaan peta dasar, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penyusunan materi teknis yang mencakup luas pemetaan ruang dan hasil peninjauan kembali.
Baca juga: [Kontingen Parigi Moutong Juara Umum Kedua POPDA Sulteng 2025]
Ni Wayan menegaskan bahwa pembahasan revisi RTRW harus dilakukan secara menyeluruh dan serempak, karena arus investasi yang terus meningkat tidak dapat dihindari, namun tetap harus sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita bukan sedang membahas besarnya pendapatan yang akan dihasilkan dari investasi, melainkan soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Namun, saat pembahasan memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) RTRW pada 16 Mei 2025, muncul surat edaran dari Menteri Pertanian RI yang melarang alih fungsi lahan pertanian.
Menanggapi hal tersebut, Ni Wayan menyebut bahwa setelah pembahasan selesai dan Bupati Parigi Moutong definitif dilantik, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan overlay antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan RTRW, sambil mempertimbangkan isi surat edaran Menteri Pertanian tersebut.
“Pembahasan ini baru bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian, belum masuk ke tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tapi kalau tim teknis bisa bekerja intensif, tahapan kedua bisa rampung akhir tahun ini,” jelasnya optimis.
Baca juga: [Abdul Sahid Kunjungi Dua Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Siniu]
Ia menambahkan bahwa revisi RTRW ini sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya oleh tim teknis, namun tertunda karena masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.
“Ini bukan pekerjaan ringan, tetapi kami berkomitmen menyelesaikannya agar RTRW Parigi Moutong benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan regulasi nasional,” pungkasnya.







