DPRD Parigi Moutong Desak BKPSDM Cari Solusi Honorer, Usulkan Pengelolaan Sampah Diserahkan ke Pihak Ketiga

Bicaranews.online — Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Alfret M. Tonggiroh dan Suyutin Budianto Tongani, menyoroti dua persoalan penting yang tengah dihadapi daerah : penumpukan sampah di wilayah ibu kota serta nasib tenaga honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Suyutin Budianto Tongani, menyarankan agar pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, langkah ini akan membantu mengatasi persoalan sampah sekaligus menambah pendapatan daerah melalui retribusi.

“Kalau kita mau aman, maka pengelolaan serta pengendalian sampah diberikan kewenangan kepada pihak lain yang benar-benar berkomitmen mencari solusi untuk masalah ini,” ujar Suyutin, Kamis (9/1/2025).

Penumpukan sampah di ibu kota Parigi Moutong diketahui terjadi akibat aksi mogok kerja puluhan petugas kebersihan selama empat hari terakhir. Pemogokan dipicu oleh gagalnya beberapa petugas kategori II (THK II) dalam seleksi PPPK.

Suyutin mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong agar segera mengambil langkah konkret untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer.

“Kami minta BKPSDM Parigi Moutong segera mengambil langkah untuk mengakomodir semua tenaga honorer menjadi PPPK, apalagi THK II harus diprioritaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfret M. Tonggiroh, menilai BKPSDM perlu mengirim surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer, khususnya yang tidak lulus seleksi.

“BKN perlu memberikan balasan tertulis secara resmi agar tenaga honorer yang terdaftar dalam database memiliki peluang lulus seleksi tahun 2025,” jelas Alfret.

Ia menambahkan, DPRD akan segera menggelar rapat koordinasi bersama BKPSDM untuk membahas nasib tenaga honorer. Alfret juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para honorer, agar perjuangan mereka tidak dilakukan secara individu.

“Urusan PPPK ini wajib, karena kesejahteraannya sudah dimasukkan dalam DAU Parigi Moutong sebesar Rp163 miliar,” pungkas Alfret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *