Bicaranews.online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (26 Maret 2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, dan dihadiri oleh unsur pimpinan, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Alfres menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat dan menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dilakukan satu kali dalam setahun.
“LKPJ ini wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Alfres.
Sementara itu, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Dangola, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ Tahun 2024 ini menjadi bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menilai capaian serta merumuskan kebijakan yang lebih baik ke depan,” ujar Richard.
Ia menjelaskan bahwa dokumen LKPJ telah diserahkan pada 24 Maret 2025, dan diharapkan DPRD segera mengagendakan pembahasan bersama jajaran eksekutif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara umum, LKPJ Bupati Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024 memuat berbagai aspek penting, meliputi:
- Gambaran umum daerah dan dasar hukum pembentukan,
- Visi dan misi kepala daerah,
- Kondisi geografis dan demografi,
- Jumlah aparatur pemerintahan,
- Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan,
- Capaian program dan kegiatan,
- Permasalahan serta solusi yang ditempuh, dan
- Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Richard menambahkan, laporan juga mencakup pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari sisi keuangan, Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Adapun realisasi belanja daerah mencapai 96,81 persen dari total anggaran, yang terbagi ke dalam empat kategori: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Menutup sambutannya, Richard turut menyampaikan ucapan Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin, mengingat pelaksanaan rapat bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah hingga hari kemenangan Idulfitri. Saya berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD terus terjalin erat demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan pembahasan mendalam LKPJ 2024 bersama eksekutif guna menyusun rekomendasi strategis untuk tahun berikutnya.







