NEWS  

Hadir Menengahi Audiensi Warga Desa Lebo dengan PT IMFT, Komisi I DPRD Jadwalkan Sidak Pabrik

Yushar Sekretaris Komisi I DRPD Parigi Moutong / Foto : RONI

Bicaranews.online – Mewakili pimpinan Komisi I DPRD Parigi Moutong Yushar yang turut hadir menengahi audiensi warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bersama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding (PT. IMFT) menyebutkan akan menjadwalkan sidak (inspeksi mendadak) ke pabrik produksi (Packing House) Perusahaan untuk memastikan kelayakan aktivitas produksi dan kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan.

“Satu dua hari bersama Kades kita akan jalan untuk menanyakan izin dari Perusahaan yang ada. Saya sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Parigi Moutong dan akan melaporkan ke Pimpinan (Komisi I DPRD) untuk menjadwalkan mungkin, Senin atau Selasa akan sidak ke Perusahaan,” ujar Yushar Sekretaris Komisi I DPRD Parigi Moutong dihadapan awak media, Jumat (21/02/25).

Sebelumnya puluhan ibu-ibu warga Desa Lebo melakukan aksi spontanitas memprotes pihak Packing House durian beku milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding yang terus menerus menerima tenaga kerja tanpa mengutamakan warga setempat dimana Perusahaan itu beroperasi.

Aksi yang dilakukan Jumat (21/02/25) pagi itupun berlangsung di area produksi Perusahaan dan berlangsung tertib usai pihak Pemerintah Desa Lebo menengahi dengan berinisiasi melakukan audiensi dengan turut menghadirkan Direktur PT Indonesia Minxing Fruit Traiding, perwakilan DPRD Parigi Moutong, dan Kepolisian setempat.

Audiensi di Kantor Desa Lebo terkait polemik tenaga kerja di Packing House PT Indonesia Minxing Fruit Traiding / Foto : RONI

Usai menemukan solusi serta titik temu antara pihak Perusahaan dan Masyarakat Lokal terkait tenaga kerja melalui audiensi, Yushar selaku perwakilan rakyat daerah saat diwawancarai awak media mengungkapkan aksi protes spontanitas yang dilakukan warga Desa Lebo dapat menjadi acuan pihaknya untuk menggali lebih dalam informasi maupun perhatian pihak Perusahaan terkait tenaga kerja maupun legalitas PT Indonesia Minxing Fruit Traiding.

“Komisi I (DPRD Parigi Moutong) membidangi Pemerintahan tadi disampaikan juga terkait limbah akan saya sampaikan ke Ketua Komisi untuk dibuatkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang ingin kita perlebar izin-izin di Minxing (PT Indonesia Minxing Fruit Traiding), hari ini kita ingin yang disampaikan Kapolsek Parigi apa yang menjadi hak karyawan dan hak Perusahaan. jadi kami ingin melihat lebih dalam Perushaan itu jalan sampai mana mereka mengurus (Izin/Prosedur) ini,” tutur Yushar yang familiar dikenal dengan nama Ago.

Baca juga : Pemkab Terkesan Abaikan Nasib Pekerja Buruh Tanpa Aturan Kerja yang Jelas di Pabrik Durian PT Indonesia Minxing Fruit Traiding

Adapun Kapolsek Parigi IPTU Noldy yang turut hadir dalam audiensi tersebut turut mengingatkan warga Desa Lebo khususnya beserta Pihak Perusahaan untuk selalu mengacu pada aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebab keyakinannya jika aturan tenaga kerja baik dalam proses penerimaan maupun proses pengawasan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari dari kedua bela pihak pekerja dan Perusahaan.

“Negara telah mengatur tenagakerjaan dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan. Disitu ada rel yang harus kita ikuti disitu. Jadi saya pikir jika kita berpegang dengan undang-undang, saya rasa tidak ada masalah dibelakang yang terjadi kalau aturan tersebut kita ikuti,” ungkap Kapolsek Parigi

Baca : Aksi Ibu-Ibu Demonstrasi di PT Indonesia Minxing Fruit Traiding Mencuat Carut Marut Tenaga Kerja Pabrik

Kapolsek Parigi Noldy berpendapat dengan tidak berpihak kepada Perusahaan maupun siapapun. Dirinya memastikan ada hal yang harus dipastikan dari manajemen mulai dari prosedur awal perekrutan seperti apa, kriteria yang dibutuhkan, pekerja yang diterima apakah pekerja tetap atau hanya buruh harian, memberikan informasi dengan lengkap apa hak dan kewajiban pekerja, atau menyediakan pihak ketiga (outsourcing) dalam rekrutmen maupun pengawasan tenaga kerja.

Direktur Perushaan PT Indonesia Minxing Fruit Traiding Riki / Foto : RONI

Di kesempatan yang sama Riki Direktur Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding terlihat irit bicara saat dimintai keterangan usai audiensi oleh awak media dengan tanggapan penegasan hingga saat ini pihaknya telah kontrak dengan tenaga kerja dan telah berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta BPJS Ketenangakerjaan sebagai bentuk tanggungjawab Perusahaan pada pekerja.

Selain itu pihak Perusahaan tidak menjawab terkait dengan apakah pihaknya telah menerapkan aturan semestinya seperti yang disarankan pada audiensi sebelumnya. Dan Riki juga menegaskan segala proses tahapan baik penerimaan pekerja maupun administrasi dari pihak Perusahaan tidak mengetahui sebab telah dipercayakan kepada Kepala Desa.

“Gak ada, kami udah kontrak kok dengan pekerja-pekerja kami, tapi kalau seperti ini kan memang belum masa durian. Jadi belum ada pemanggilan (tenaga kerja), kami sudah kordinasi dengan baik BPJS dan Disnakertrans tahun ini semua berjalan dengan baik. Lewat pak kades semua berkas. Udah udah itu aja,” pungkas Riki DIrektur Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *