Bicaranews.online – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diminta untuk ditinjau kembali disebabkan ada beberapa syarat pengurusan izin yang terlewat.
“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parimo Mastula, dilansir dari theopini.id Senin, 3 Januari 2025.
Baca juga : Rencana Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Parimo, DPRD : Tanpa Revisi Perda RTRW Tetap Ilegal
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parimo, dan turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP.
Izin pertambangan rakyat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.
Sehingga, Komisi III DPRD Parigi Moutong menilai ada syarat perizinan yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.
Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum direvisi, untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.
“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parigi Moutong agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” tukasnya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Parimo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga akan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
Bahkan, melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga tersebut.
“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parimo sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR yang dikantongi koperasi.
Hanya saja, pihaknya menginginkan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah.
Olehnya, ia meminta, koperasi yang mengantongi IPR tidak beroperasi sebelum berbagai syarat perizinan terpenuhi dengan baik.
“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parimo, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” pungkasnya.**