Bicaranews.online — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Irfain, mengkritik keras lambannya langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Tada Selatan, Oncone Raya, dan Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.
Menurut Irfain, kegiatan tambang ilegal yang telah berlangsung lama itu kini menjadi keluhan utama masyarakat, terutama para petani yang terdampak langsung akibat kerusakan lingkungan dan gagal panen.
“Permasalahan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama petani di daerah irigasi Tada. Aktivitas tambang ilegal ini harus segera dihentikan,” ujar Irfain di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, serta para kepala desa di wilayah Daerah Irigasi Tada (DIT).
Pertemuan itu secara khusus menyoroti dampak buruk aktivitas tambang ilegal terhadap lahan pertanian, lingkungan, dan mata pencaharian warga.
“Pertemuan itu membahas soal adanya pertambangan ilegal di daerah irigasi Tada,” jelasnya.
Sejumlah kepala desa, lanjut Irfain, telah melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Polda Sulawesi Tengah, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Beberapa laporan sudah disampaikan, tapi belum ada langkah nyata dari kepolisian. Padahal para penambang ilegal ini masih beroperasi,” tegasnya.
Irfain menyebut, dampak pencemaran lingkungan akibat tambang ilegal sangat merugikan para petani, terutama di tiga desa terdampak, karena banyak yang gagal panen.
“Para petani gagal panen akibat pencemaran lingkungan. Seharusnya ini sudah ditindaklanjuti oleh APH berdasarkan keluhan masyarakat,” ucapnya.
Politikus tersebut menegaskan, aktivitas tambang ilegal di eks wilayah Tada harus segera dihentikan, dan para pelaku perlu ditindak tegas sesuai hukum.
“Pertambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat setempat. Karena itu, harus ada penindakan nyata,” katanya.
Irfain juga mengungkapkan, KTNA bersama perwakilan masyarakat telah meminta DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bupati Parigi Moutong, Kapolres, Kejaksaan, dan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pertanian, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Lebih jauh, Irfain menegaskan bahwa permasalahan tambang ilegal di daerah irigasi Tada bukanlah isu baru. Laporan terkait aktivitas ini sudah muncul sejak tahun 2012, namun hingga kini belum ada penanganan tuntas.
“Sudah beberapa kali dilaporkan sejak 2012 hingga sekarang 2025, tapi hanya pernah dihentikan sementara oleh aparat kepolisian dan TNI pada 2013 bersama masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan tambang ilegal harus menjadi prioritas karena dampaknya telah mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat di Tinombo Selatan.







