Komisi I DPRD Parigi Moutong Sidak Pabrik Durian Beku PT IMFT, Limbah dan Tenaga Kerja jadi Sorotan Utama

Komisi I DPRD Parigi Moutong didampingi sejumlah awak media saat sidak Packing house durian beku milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding di Desa Lebo / Foto : RONI

Bicaranews.online Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah lakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Packing House milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding (PT.IMFT) sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa (25/02/25).

Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Mohammad Irfain didampingi Yushar sebagai Sekertaris Komisi menyasar pada persoalan tenaga kerja yang sempat berpolemik khususnya di wilayah area sekitar pabrik beroperasi yakni Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong serta menyasar pada dokumen kelengkapan izin dan limbah hasil produksi dari Perusahaan.

Hasil pantauan sidak duet dua anggota DPRD Parigi Moutong tersebut, terlihat salah satu anggota DPRD yakni Sekretaris Komisi I Yushar terkesan enggan masuk ke dalam pabrik meskipun akhirnya masuk usai ditinggal sendirian oleh Ketua Komisi Muhammad Irfain yang memilih masuk lebih awal ke dalam area produksi PT IMFT.

Adapun sidak berlangsung tanpa hambatan dengan sambutan hangat Direksi Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding di Pos Satpam pabrik yang turut didampingi beberapa staf penanggung jawab produksi dari pihak pabrik.

Mohammad Irfain saat mendalami informasi aktivitas para pekerja di Pabrik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding / Foto : RONI

Di kesempatan tersebut Muhammad Irfain melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai kontrak kerja serta standar prosedur pengawasan dan keselamatan para pekerja yang dimiliki oleh pihak PT IMFT.

Menjawab hal tersebut, Riki sebagai Direksi Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding mengungkapkan pihaknya telah memiliki kontrak bersama para pekerja selama 3 bulan dan akan diperpanjang menyesuaikan musim panen durian mendatang.

“Kami sudah punya kontrak 3 bulan, dan diperpanjang sesuai dengan musim panen durian, dan sudah mendaftarkan kurang lebih 50 tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen Perusahaan,” tutur Riki menanggapi pertanyaan Anleg Komisi I DPRD Parigi Moutong.

Baca juga : Aksi Ibu-Ibu Demonstrasi di PT Indonesia Minxing Fruit Traiding Mencuat Carut Marut Tenaga Kerja Pabrik

Riki menjelaskan terkait dengan penerimaan tenaga kerja yang menjadi alasan masyarakat Desa Lebo melakukan aksi protes pada, Jumat (21/02/25) lalu, pihaknya berkomitmen akan melibatkan masyarakat Desa Lebo dalam aktivitas produksi pabriknya sembari menunggu kebutuhan tenaga kerja yang bergantung pasokan durian yang masuk.

Mendalami soal kontrak kerja Ketua Komisi I sempat meminta dokumen fisik kontrak kerja selama 3 bulan dan BPJS tenaga kerja yang sempat dituturkan oleh pihak Perusahaan namun sayangnya dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan.

Tidak puas dengan pengakuan pihak Perusahaan yang tidak didukung dengan bukti fisik dokumen, Muhammad Irfain melakukan wawancara langsung ke beberapa pekerja yang sedang beraktivitas di area pabrik.

Namun saat melakukan penelusuran ke beberapa pekerja secara acak, Dirinya menemukan fakta bahwa para pekerja mengaku tidak pernah menandatangani maupun diberikan penjelasan bahwa mereka di kontrak selama beberapa bulan dan didaftarkan sebagai keanggotaan di BPJSKetenagakerjaan sebagai jaminan tenaga kerja.

Padahal tutur Mohammad Irfain sekiranya pihak Perusahaan dapat menunjukkan dokumen kelengkapan tersebut sebagai bukti sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jelas memuat hak dan kewajiban pengusaha, pekerja maupun buruh,” terang Mohammad Irfain.

Pasca sidak tersebut Komisi I DPRD Parigi Moutong akan melakukan kordinasi bersama Komisi terkait ketenagakerjaan serta melaporkan kepada pimpinan DPRD agar dapat ditindaklanjuti.

Selain itu Komisi I mendesak pihak Pemerintah Daerah agar mendalami terkait aktivitas produksi Packing house durian beku tidak hanya milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding di Desa Lebo tetapi menyeluruh sebagai keberpihakan kepada masyarakat dengan adanya investasi. RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *