Bicaranews.online – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Irfain, bersama anggota Adyana Wirawan dan Candra Setiawan, menerima audiensi masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, di Gedung Aspirasi DPRD Parimo, Rabu (22/1/2025).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua BPD Buranga Rizal, tokoh masyarakat, imam desa, dan perwakilan dusun. Mereka menyampaikan dua isu utama: dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Buranga yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam penyampaiannya, Rizal mengungkapkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2023–2024 untuk program pengadaan bibit kakao sebanyak 15 ribu pohon senilai Rp150 juta. Namun, bibit yang terealisasi baru sekitar 3.500 pohon dan hanya disalurkan di wilayah Dusun V.
Selain itu, Rizal juga menyoroti pengadaan pupuk ketahanan pangan, biaya operasional BPD yang belum dibayarkan sejak 2021 hingga 2024, serta pembangunan jalan desa dan bak air tahun 2022–2023 yang tak kunjung direalisasikan.
Terkait IPR Buranga, Rizal menegaskan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses menuju penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga izin diterbitkan.
“Masyarakat tidak tahu apa-apa, tiba-tiba sudah ada kegiatan tambang. Harusnya dibuka ke publik. Koperasi mana yang mengelola pun kami tidak tahu,” tegas Rizal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Parimo Mohamad Irfain menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD.
“Kami akan menyurat ke Ketua DPRD untuk melaporkan hasil pertemuan ini. Dugaan penyalahgunaan dana desa akan kami konfirmasi ke kepala desa dan OPD terkait karena itu mitra kami,” ujarnya.
Mengenai IPR Buranga, Irfain menjelaskan bahwa DPRD saat ini tengah membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai penerbitan izin yang tidak melalui mekanisme resmi perlu dibahas bersama komisi mitra bidang sumber daya alam (SDA).
“Secara pribadi, saya paling berkomitmen menolak tambang ilegal, sejak masih menjabat kepala desa,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Adyana Wirawan menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat Buranga hingga ada tindak lanjut resmi secara kelembagaan.
“Jangan takut melawan yang ilegal. Kalau masyarakat menolak, tambang tidak akan jalan. Kita hidup dari sektor pertanian, jangan sampai tambang ilegal merusak lahan,” ucapnya.
Sedangkan Candra Setiawan menilai investasi penting untuk daerah, namun harus sejalan dengan aturan dan tidak merugikan sektor lain.
“Lokasi tambang harus jauh dari area pertanian dan perkebunan. Jangan sampai limbahnya mencemari air dan merusak lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan tambang ilegal bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan nasional melalui program makan bergizi gratis bagi anak bangsa.
“Kalau tambang merusak pertanian, itu artinya mencederai visi nasional kita tentang ketahanan pangan,” tandasnya.
Candra menegaskan, meski urusan pertambangan bukan kewenangan Komisi I, pihaknya tetap menerima aspirasi warga dan akan melaporkannya ke pimpinan DPRD agar dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait.
“Kami sarankan laporan resmi disampaikan secara tertulis agar bisa diproses sesuai mekanisme lembaga,” ujarnya.
Sebelum menutup pertemuan, Rizal menegaskan masyarakat Buranga akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Apabila laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan pengaduan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat,” tegasnya.







