Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Ombudsman
Perwakilan Sulawesi Tengah, M Iqbal Andi Magga dan Vice President Retail Fuel Sales
PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di
beberapa SPBU dan pangkalan LPG di Kota Palu dalam rangka pengawasan penyaluran
BBM dan LPG Bersubsidi, Rabu (27/3/2024).
Giat ini untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM Bersubsidi seperti solar dan
pertalite, ketetapan sasaran penyaluran, evaluasi dan efektivitas pengunaan aplikasi
MyPertamina dan melakukan uji tera guna memastikan kuantitas dan kualitas BBM
bersubsidi. Serta Ketersediaan Pasokan LPG Bersubsidi hingga evaluasi dan progres
pendataan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Hasilnya, pada layanan BBM bersubsidi, Ombudsman melihat pelayanan yang diberikan
oleh Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan digitalisasi aplikasi
MyPertamina. Khusus untuk BBM Bio Solar transaksi penjualan sudah cukup efektif
menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina, hal ini dilakukan agar tercapai subsidi
tepat sasaran.
“Namun, Ombudsman tetap mendorong pihak Pertamina untuk memperkuat
pengawasan guna mencegah praktik penggunaan banyak barcode pada 1 kendaraan,
hal itu perlu dilakukan agar mencegah adanya spekulan yg berupaya melakukan
penyimpangan maupun penimbunan BBM bersubsidi,” ujar Yeka.
Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi bahwa sebelum Januari 2024, kerap
terjadi antrian panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota
Palu. Atas permasalahan tersebut, telah memperoleh penyelesaian dan solusi melalui
kesepakatan para staleholder terkait seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur
jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu.
“Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak dalam bersinergi
menyelesaikan masalah. Praktik baik ini perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai
kabupaten dan kota lainnya, sehingga berdampak positif untuk pelayanan yg lebih baik
bagi masyarakat,” kata Yeka.
Dari sisi ketersediaan pasokan BBM, dinilai sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu.
Termasuk, hasil uji Tera yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kota Palu, menunjukan bahwa kuantitas BBM Bersibsidi (Solar &
Pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ada.
Sedangkan hasil pemantauan di Pangkalan LPG, Ombudsman memantau penerapan
pembelian LPG bersubsidi dengan konsumen menunjukan KTP yang kemudian dicatat
melalui Merchant Apps Pertamina (MAP). Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi
dapat dirasakan oleh golongan pengguna yang berhak.
Bagi masyarakat yg belum terdata dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
maka tetap dapat melakukan pembelian dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu
melalui MAP.
Catatan dari Ombudsman atas hal ini, perlu ada instrumen khusus yang dapat
memastikan masyarakat tersebut layak atau tidak dinyatakan sebagai masyarakat
kurang mampu. Karena pada dasarnya LPG bersubsidi peruntukannya adalah untuk
masyarakat kurang mampu.
Kemudian, mengenai penerapan kebijakan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP yg
terdata dalam MAP yang direncanakan akan diberlakukan pada bulan Juni 2024,
Ombudsman berpendapat perlu dilakukan percepatan dalam pemutakhiran data P3KE
ataupun DTKS sebagai basis data yg digunakan untuk penyaluran dan penjualan LPG
3kg. Serta perlu ada percepatan dan kepastian atas proses revisi Perpres Nomor 70
tahun 2021 yang akan menjadi payung hukum dalam penyaluran dan penjualan LPG 3kg.
(awp)