Pemprov–Kejati Sulteng Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Jelang KUHP Baru Berlaku

/ Foto : Ro Adpim Setdaprov Sulteng

Bicaranews.online – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, Rabu (10/12/2025), di Ruang Polibu.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025), di Ruang Polibu.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi terobosan dalam penegakan hukum yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pembinaan pelaku tindak pidana melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan semata-mata hukuman kurungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung dan menyiapkan seluruh aspek pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP terbaru.

“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harap Gubernur. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk terus memperkuat koordinasi dalam tahap persiapan hingga implementasi kebijakan tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah bersama para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota yang juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa di wilayah masing-masing.

Turut hadir mendampingi Gubernur dan Kajati Sulteng, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025), di Ruang Polibu.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi terobosan dalam penegakan hukum yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pembinaan pelaku tindak pidana melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan semata-mata hukuman kurungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung dan menyiapkan seluruh aspek pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP terbaru.

“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harap Gubernur. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk terus memperkuat koordinasi dalam tahap persiapan hingga implementasi kebijakan tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah bersama para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota yang juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa di wilayah masing-masing.

Turut hadir mendampingi Gubernur dan Kajati Sulteng, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *