Bicaranews.online – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.
Oknum anggota yang diamankan adalah Briptu Yuli Setyabudi. Ia diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Usai diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng. Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (patsus) Subbid Provos sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan Propam merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri. Setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Propam telah memeriksa 18 saksi, terdiri atas sembilan pemilik mobil, dua penerima gadai, serta tujuh saksi pendukung lainnya. Selain itu, pemeriksaan awal terhadap Briptu Yuli juga telah dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
Kombes Djoko memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berlangsung dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal Propam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketegasan terhadap anggota yang bermasalah merupakan bagian dari upaya Polda Sulawesi Tengah dalam memperkuat kepercayaan publik. Polri, katanya, tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencederai nama baik institusi.
“Kami ingin memastikan setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.







