PT. IMFT Diduga Akali Komisi I DPRD Parigi Moutong Saat Sidak Terkait Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerja

Komisi I DPRD Parigi Moutong (seragam batik dan baju biru) saat berkordinasi dengan Direktur Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding (menggunakan kaos) di kawasan Pabrik / Foto : RONI

Bicaranews.online PT Indonesia Minxing Fruit Traiding diduga mengakali Komisi I DPRD Parigi Moutong usai melakukan inspeksi mendadak yang mengutarakan bahwa Perusahaan mereka telah menyerahkan Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerja ke Dinas Ketenagakerjaan dna Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya Komisi I DPRD Parigi Moutong melakukan sidak ke kawasan pabrik ‘Packing House’ durian beku milik PT Indonesia Minxing Fruit Traiding (PT.IMFT) saat berpolemik menerima protes dari masyarakat Desa Lebo sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah Perusahaan tersebut beroperasi terkait tenaga kerja.

Baca : Polemik Tenaga Kerja di PT IMFT, Yushar Anleg DPRD Parigi Moutong Tegaskan Tidak Ada Kepentingan Pribadi

Mohammad Irfain selaku Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong pun saat sidak pada (25/02/25) siang, turut menggali informasi seputar tenaga kerja yang menjadi polemik, dan dalam kesempatan itu juga meminta bukti dokumen fisik terkait kontrak tenaga kerja dan Peraturan Perusahaan namun Pihak Perusahaan PT.IMFT belum dapat menununjukkan dokumen tersebut serta menuturkan bahwasanya pihak Perusahaan telah berkordinasi dan melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Parigi Moutong.

Baca : Komisi I DPRD Parigi Moutong Sidak Pabrik Durian Beku PT IMFT, Limbah dan Tenaga Kerja jadi Sorotan Utama

Dugaan PT.IMFT mengakali Komisi I DPRD Parigi Moutong itupun mencuat saat penelusuran sejumlah awak media ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui Bidang Hubungan Industri yang mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima Peraturan perusahaan (PP) dan Kontrak Kerja (KK) yang katanya telah diserahkan oleh PT. Indonesia Minxing Fruit Traiding.

“Sampai detik ini Perusahaan di Lebo (PT Indonesia Minxing Fruit Traiding) itu belum menyerahkan dokumen peraturan perusahaan termasuk kontrak kerja.” Ujar Ali Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans mengutip citaparigata.id, Selasa (25/02/2025)

Menurut Ali Kabid Hubungan Industri Disnakertrans, saat ini sudah dua kali pengawasnya diperintahkan untuk melakukan monitoring atau pendampingan terkait kewajiban yang harus di penuhi perusahaan.

“Untuk peraturan perusahaan dan kontrak kerjanya itu memang hak perusahaan tetapi seharusnya perusahaan juga memberikan ke Disnakertrans setempat tetapi sampai detik ini belum ada di serahkan,” tegasnya

Katanya, mengenai polemik yang terjadi saat ini ia masih menunggu hasil investigasi dari pengawas lapangan.

“Saya juga tidak tau inti permasalahannya dimana, apakah pernah dijanji atau bagimana cuman yang saya tau secara konstitusi sebagaimana yang tersirat dalam undang-undang No 13 tahun 2003 dan DP 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 2021 SOP itu diserahkan penuh kepada Perusahaan hanya perlu konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja melalui bidang hubungan industrial (HI) sehingga kalau ada orang mempersoalkan kita bisa kasih liat.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *