Bicaranews.online – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, secara resmi membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025 yang digelar di Aula Hotel Oktaria, Kamis (4/12/2025).\
Membacakan sambutan tertulis Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, Sekda menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pengembangan ruang wilayah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan, dinamika pembangunan daerah, pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan sektor ekonomi, serta tantangan lingkungan yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian terhadap tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Revisi RTRW bertujuan untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masa kini maupun masa mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfinasran menyampaikan bahwa Konsultasi Publik II merupakan tahapan penting dalam penyusunan materi teknis Revisi RTRW. Melalui forum ini, pemerintah daerah bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan menghimpun masukan, kritik, dan saran guna menyempurnakan dokumen.
Seluruh masukan yang disepakati akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda, pimpinan perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat.
Ia berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, khususnya dalam memberikan pandangan terkait penataan ruang kawasan perkotaan dan perdesaan, perlindungan kawasan lindung, pengembangan kawasan strategis daerah, jaringan infrastruktur, sinkronisasi kebijakan pusat dan provinsi, serta upaya peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Andrudin Nur, berharap Konsultasi Publik II dapat berjalan efektif dan menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas serta implementatif. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik I, di mana sejumlah data awal telah disusun oleh tenaga ahli dan masih memerlukan penyempurnaan melalui masukan seluruh pemangku kepentingan.







