Serahkan Salinan Putusan MK, Tim Hukum BERANI Pastikan Kawal Anwar – Reny Jalankan Program Sulteng Nambaso

Bicaranews.online – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur BERANI (Bersama Anwar – Reni/y) menyerahkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara 284/PHPU.GUB.XXIII/2025 (Gubernur Sulawesi Tengah) kepada Gubernur terpilih Anwar Hafid dikediamannya, Senin (10/02/25) malam.

“Kami telah menyerahkan salinan putusan MK, Pak Gubernur (Anwar Hafid) menitip pesan apresiasi setinggi-tingginya untuk Tim Hukum BERANI Sulawesi Tengah baik yang beracara di Mahkamah Konstitusi maupun yang di daerah,” tutur Dr. Muslim Budiman, SH.,M.H.

Adapun penyerahan salinan putusan ‘dismissal’ Perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Sulawesi Tengah) PEMOHON : Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 2024 diserahkan langsung Tim Hukum BERANI yang dipimpin langsung Dr. Muslim Budiman, SH.,M.H beserta Tim Hukum BERANI perwakilan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi.

Dalam pertemuannya, Dr Muslim Budiman, SH.,MH membeberkan bahwasanya Tim Hukum BERANI setelah penyerahan salinan putusan maka tugas-tugas penyelesaian sengketa lewat saluran Mahkamah Konstitusi telah berakhir.

Namun, dalam rangka menjalankan roda Pemerintahan Tim Hukum BERANI akan tetap membantu dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Ia juga mengucapkan selamat dan medoakan agar Gubernur terpilih Anwar Hafid beserta Wakil Gubernur terpilih Reny Lamadjido dapat membawa Sulawesi Tengah menjadi daerah terdepan melalui moto Sulteng Nambaso serta 9 program BERANI.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *