Warga Buranga Datangi DPRD Parigi Moutong, Pertanyakan Izin Tambang dan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Bicaranews.online — Sejumlah warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong pada Rabu (22/1/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta dugaan penyelewengan dana desa di wilayah mereka.

Tokoh pemuda Desa Buranga, Usman Laminu, menilai penerbitan IPR di desanya tidak sesuai prosedur. Ia mengacu pada pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang menegaskan bahwa aktivitas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru dapat dilakukan setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.

“Pernyataan Gubernur jelas menyebutkan bahwa aktivitas tambang di WPR baru dapat dilakukan setelah revisi Perda RTRW. Namun, penerbitan IPR ini seolah mengabaikan aturan tersebut,” ujar Usman Laminu kepada awak media.

Selain itu, ia juga menyoroti surat dari Pj Bupati Parigi Moutong, Richar Arnaldo, tertanggal 30 November 2024, yang meminta agar penerbitan IPR ditunda sampai koperasi di tiga WPR memenuhi persyaratan sesuai regulasi perkoperasian.

“Kami khawatir tragedi 2021 akan terulang kembali. Tidak ada yang bisa menjamin keselamatan keluarga kami jika terjadi bencana akibat aktivitas tambang,” tegasnya.

Di luar persoalan tambang, warga Desa Buranga juga melaporkan dugaan penyelewengan dana desa oleh kepala desa setempat. Mereka meminta DPRD Parigi Moutong mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelidiki dugaan tersebut.

“Kami ingin transparansi dalam penggunaan dana desa agar masyarakat tahu ke mana anggaran itu dialokasikan,” tambah Usman.

Warga berharap DPRD segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penerbitan IPR dilakukan sesuai prosedur hukum serta memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami hanya ingin kejelasan dan jaminan keselamatan untuk keluarga kami,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD.

“Untuk pengelolaan dana desa, kami di Komisi I akan menindaklanjutinya dengan mengundang OPD terkait, pemerintah desa, dan Inspektorat Daerah,” kata Irfain.

Namun terkait polemik tambang dan penerbitan IPR, Irfain menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berada dalam kewenangan Komisi I. Meski demikian, ia berjanji akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD agar dipertimbangkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan agar dapat diputuskan langkah selanjutnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *