Warga Keluhkan Pengurusan Sertifikat, Komisi I DPRD Parimo Panggil BPN lewat RDP

Bicaranews.online – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong fasilitasi masyarakat yang keluhkan proses administrasi pembuatan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong. Selasa (07/01/25).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo) tersebut berlangsung di ruang aspirasi dan turut dihadiri langsung Kepala Kantor BPN Parigi Moutong, Perwakilan Dinas PUPRP bidang Pertanahan serta tim kuasa hukum masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembuatan sertifikat.

Pantau langsung, RDP yang dipimpin Mohammad Irfain selaku ketua komisi I itupun sempat terjadi adu argumen dan batanhan antara perwakilan masyarakat dan Pegawai Kantor BPN Parigi Moutong.

Boby Ramli Lapod sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat sulitnya mengurus penerbitan sertifikat pun turut mencecar pegawai kantor BPN dengan pelbagai pertanyaan meminta penjelasan terkait dengan alasan hambatan dirinya dalam mengurusi sertifikat.

Diketahui Boby Lapod nama sapaannya sebelumnya telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang berlokasi di Desa Lebo, Kecamatan Parigi dan telah berdiri gedung pengolahan durian beku serta mengantongi izin Persutujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Parigi Moutong.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun saat RDP berlangsung, Boby Lapod mengalami kendala sebab tanah yang kini dibawah kepemilikannya itupun ternyata telah memiliki sertifikat dan tidak mengetahui siapa nama yang tertera di legalitas hak atas tanah tersebut.

Dan menurut Boby Lapod pihaknya tidak mendapat informasi secara resmi siapa pemilik tanah yang tertera di alas hak sertifikat tanah tersebut.

Sehingga pihaknya menegaskan ke pihak BPN Parigi Moutong untuk secara resmi menginformasikan nama pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terdata oleh Kantor Badan Pertanahan.

Sedangkan pihak BPN Parigi Moutong menanggapi persoalan tersebut mengungkapkan telah mengirimkan pernyataan secara resmi sebagai balasan atas surat yang dikirimkan sebelumnya oleh pihak Boby Ramli Lapod melalui kuasa hukumnya.

Selanjutnya pihak BPN Parigi Moutong meminta saudara Baby Lapod beserta tim kuasa hukumnya untuk tetap mengikuti prosedur yang sudah menjadi ketentuan sop di kantor Badan Pertanahan.

Sementara itu, Komisi I dalam rapat dengar pendapat menemui kesepakatan bahwasanya secara kelembagaan DPRD Parigi Moutong melalui Komisi I akan menyurat secara resmi kepada pihak BPN Parimo untuk membuka Buku tanah sebagai dokumen yang berisi data fisik dan yuridis tanah yang sudah memiliki hak, dan kemudian akan disampaikan ke kuasa hukum Boby Lapod.

Sehingga tim kuasa hukum dari Boby Ramli Lapod dapat menempuh langkah hukum melalui gugatan di Pengadilan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *