DP3AP2KB Parigi Moutong Gencarkan Edukasi Pencegahan Kekerasan, Puluhan Kasus Masih Terjadi pada 2026

/ Foto : Diskominfo Parimo

Bicaranews.online – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang menyasar sejumlah kecamatan sebagai respons atas masih tingginya angka kekerasan yang terjadi sepanjang 2026.

Kegiatan yang digelar pada Kamis (9/7/2026) itu dilaksanakan di Kecamatan Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, serta Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong. Selain mengangkat isu kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA), sosialisasi juga membahas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Rini Dian Apriyanti, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata.

Menurutnya, keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan. Namun, keberhasilan perlindungan juga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha.

“Perempuan dan anak merupakan aset pembangunan yang harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun berbagai perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang mereka. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Data yang dipaparkan DP3AP2KB menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong masih memerlukan perhatian serius.

Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sepanjang 2025 terdapat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.

Sementara hingga Juni 2026, jumlah laporan telah mencapai 54 kasus. Mayoritas kasus yang masuk merupakan kekerasan seksual terhadap anak, yang hingga kini masih menjadi persoalan dominan di daerah tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat adanya 17 permohonan rekomendasi dispensasi perkawinan hingga pertengahan 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh calon pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rini, tingginya angka tersebut menjadi indikator bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus diperluas, terutama mengenai perlindungan anak dan dampak negatif perkawinan usia dini.

Ia menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya berdampak terhadap kesehatan reproduksi, tetapi juga berpotensi menghambat pendidikan, meningkatkan risiko kemiskinan, serta memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

Melalui kegiatan sosialisasi, peserta dibekali pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, faktor-faktor yang memicu terjadinya kekerasan, prosedur pelaporan, hingga mekanisme pendampingan korban.

Materi juga mencakup pencegahan tindak pidana perdagangan orang, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, serta strategi membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan maupun anak.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari camat, sekretaris kecamatan, kepala desa dan lurah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala puskesmas, Tim Penggerak PKK, koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tokoh agama, tokoh adat, Forum Anak, UPTD PPA, organisasi masyarakat, media massa, hingga perwakilan dunia usaha.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui koordinasi yang lebih baik di tingkat kecamatan maupun desa.

DP3AP2KB juga mendorong seluruh peserta untuk menjadi penyambung informasi di lingkungan masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh selama sosialisasi diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga kesadaran mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kekerasan, perlindungan anak, hingga perkawinan usia dini dibahas dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber.

Bagi DP3AP2KB, pendekatan edukatif menjadi salah satu strategi utama untuk menekan angka kekerasan yang masih terjadi. Pencegahan sejak dini dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah korban mengalami kekerasan.

Melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap terbangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta penguatan koordinasi antarinstansi, angka kekerasan, perdagangan orang, perkawinan anak, maupun persoalan anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan dapat terus ditekan, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *