Bicaranews.online / Parigi Moutong – Sulawesi Tengah – Masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, mengambil langkah tegas dengan mendatangi Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Rabu (22/1/2025). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk menggugat transparansi pengelolaan Dana Desa serta memprotes penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah mereka yang dinilai cacat prosedur. Langkah berani warga ini menjadi sorotan karena mereka mengancam akan membawa polemik ini hingga ke tingkat pemerintah pusat jika tidak segera dituntaskan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal, yang memimpin perwakilan warga bersama tokoh masyarakat dan imam desa, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa tahun anggaran 2023–2024. Salah satu yang paling mencolok adalah program pengadaan 15 ribu pohon bibit kakao senilai Rp150 juta, namun realisasinya baru sekitar 3.500 pohon dan hanya menyentuh satu dusun. Tak hanya itu, Rizal juga mempertanyakan mandeknya biaya operasional BPD sejak 2021 hingga 2024, serta proyek infrastruktur jalan dan bak air yang tak kunjung terwujud.
Terkait isu IPR Buranga, warga mengaku geram karena merasa dikangkangi dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga terbitnya izin operasional. Rizal menegaskan bahwa aktivitas tambang tiba-tiba muncul tanpa adanya sosialisasi ataupun keterbukaan mengenai koperasi mana yang mengelolanya. Menurutnya, proses yang terkesan sembunyi-sembunyi ini memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat, sehingga mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat provinsi maupun pusat apabila aspirasi di tingkat kabupaten menemui jalan buntu.
Gugatan dari masyarakat Buranga ini langsung memicu respons dari para legislator di Gedung Aspirasi. Komisi I DPRD Parimo yang menerima audiensi tersebut berjanji akan mengawal ketat laporan warga. Anggota Komisi I DPRD Parimo, Adyana Wirawan, dengan tegas membakar semangat warga untuk tidak takut melawan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak sektor pertanian, yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian Desa Buranga. Dukungan senada juga datang dari Candra Setiawan, anggota Komisi I lainnya, yang mengingatkan bahwa aktivitas tambang serampangan bisa merusak lingkungan dan mencederai visi besar swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohamad Irfain, menyatakan pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk memanggil Kepala Desa Buranga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan anggaran. Irfain yang mengklaim memiliki rekam jejak konsisten menolak tambang ilegal sejak menjabat kepala desa, juga menekankan bahwa polemik IPR Buranga ini akan dikoordinasikan dengan komisi mitra yang membidangi sumber daya alam agar bisa segera dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.


