DPRD Sulteng Bahas IPERA dan IPR, Aspirasi Parigi Moutong soal Penerimaan Daerah Dibawa ke RDP

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah gelar rapat dengan pendapat bersama OPD Teknis soal penetapan iuran pertambangan rakyat / Foto: Ist

Bicaranews.online – Aspirasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengenai penerimaan daerah penghasil dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dibawa ke pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangkaian pembahasan penataan pertambangan rakyat.

Sebelum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Palu, Komisi II DPRD Sulteng melakukan kunjungan ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut membahas perizinan pertambangan rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta rencana penerapan IPERA.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun mengatakan kunjungan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan ketentuan mengenai IPERA dan melihat kesiapan pemerintah daerah dalam proses perizinan pertambangan rakyat.

Menurut Yus, penataan pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin, tetapi juga mencakup pengelolaan wilayah, penerimaan daerah, pembinaan, dan pengawasan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meminta kejelasan mengenai bagian penerimaan bagi daerah penghasil dari iuran pertambangan rakyat. Pembagian penerimaan tersebut dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas.

Yus mengatakan persoalan penerimaan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi dan perangkat daerah terkait. Menurutnya, pembahasan mengenai penerimaan harus ditempatkan dalam kerangka regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum.

Selain persoalan penerimaan, proses perizinan menjadi bagian lain yang dibahas. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat diberikan untuk kegiatan pertambangan yang berada dalam WPR.

Karena itu, penataan WPR menjadi salah satu bagian penting dalam proses legalisasi kegiatan pertambangan rakyat. Sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Parigi Moutong telah masuk dalam pembahasan terkait perizinan, termasuk wilayah Desa Kayuboko.

Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui RDP Komisi II DPRD Sulteng pada Rabu (30/9/2026) di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP tersebut mempertemukan Komisi II dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendapatan Daerah, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP dilaksanakan menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.3.1/375/Ro.Hukum tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan pertambangan rakyat.

Rangkaian pembahasan tersebut mencakup aspek perizinan, pengaturan penerimaan, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan pengelolaan pertambangan rakyat.

Bagi Parigi Moutong sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat, persoalan penerimaan menjadi bagian dari aspirasi yang perlu dibahas bersama pemerintah provinsi dan DPRD Sulteng.

Sementara itu, penerapan IPERA dan proses penerbitan IPR selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pihak eksekutif agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version