Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menjelaskan pekerjaan ‘Proyek Desa’ yang seringkali dikerjakan oleh Kepala Desa tanpa melibatkan penuh TPK merupakan perbuatan melawan hukum meskipun pekerjaan tersebut telah seratus persen selesai.
“Kalau dalam aturan harus melalui TPK, artinya meskipun kerugian tidak ada disitu tapi perbuatan melawan hukumnya tetap ada, ketentuan undang-undang yang dia langgar,” ungkap Irwanto Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rabu (07/08/24)

Program pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas Desa yang acap kali menyalahi aturan dimana Kepala Desa bersama Aparat Pemerintahannya menggunakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya sebatas atas nama saja seperti yang terjadi di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bahkan dengan memanipulasi tim TPK Kades bersama Aparatnya dengan berani memegang kendali sendiri anggaran hingga turut ikut langsung belanja bahan baku.
Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto mengungkapkan pekerjaan fisik di Desa seharusnya dibentuk lebih dulu tim pelaksana kegiatan melalui SK. Dan seharusnya tidak diisi oleh internal aparat Pemerintahan Desa yang bisa mengikuti kepentingan Kepala Desa.
Sambungnya, karena biasanya menurutnya dari pengalaman penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepala Desa menempatkan orang-orang pilihan dalam tim pelaksana kegiatan yang bisa mengikuti kepentingannya, padahal harusnya dengan adanya TPK ditujukan agar adanya pemberdayaan di Desa.
“Jadi semua di Desa terkait dengan kegiatan fisik biasanya dibentuk TPK. Dan saya liat TPK rata-rata dilibatkan itu hanya kepala kepala dusun (internal pemdes) padahal dari luar sebenarnya. Itu hanya sekedar simbol saja TPK kepercayaan Kades sendiri saja,” ungkap Irwanto, SH
“Kalau dalam aturan harus melalui TPK, (pekerjaan fisik di Desa) dibentuk tim TPK itu karena untuk Pemberdayaan berarti jika tidak Kadesnya menyalahi aturan,” pungkas jaksa. (BSK)