Komisi II DPRD Sulteng Bahas IPR dan Iuran Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong

/ Foto : Riski

Bicaranews.online — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk membahas penataan pertambangan rakyat, termasuk proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan rencana penerapan iuran pertambangan rakyat.

Audiensi yang berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026), dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, SE, dan dihadiri Bupati Parigi Moutong, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pengurus koperasi tambang rakyat Desa Kayuboko.

Yus Mangun mengatakan kunjungan tersebut salah satunya untuk menyosialisasikan ketentuan Peraturan Gubernur mengenai iuran pertambangan rakyat, khususnya aktivitas pertambangan emas di Parigi Moutong.

“Kita sebenarnya lebih besar kepada sosialisasi tentang Peraturan Gubernur berkaitan dengan iuran pertambangan rakyat, khususnya tambang emas di Parigi Moutong,” ujar Yus.

Selain sosialisasi, Komisi II melakukan monitoring untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proses perizinan pertambangan rakyat.

Menurut Yus, hasil pemantauan menunjukkan adanya kesiapan untuk memproses perizinan bagi koperasi, perorangan, maupun badan usaha yang memenuhi ketentuan. Ia memperkirakan dalam waktu dekat sekitar 17 hingga 30 IPR akan diproses untuk diterbitkan.

IPR tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan yang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pada lahan WPR. Jadi yang di luar WPR tidak boleh,” tegasnya.

Yus mengatakan pembahasan mengenai besaran iuran selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah. Komisi II juga akan melakukan rapat dengan pemerintah daerah eksekutif untuk membahas rekomendasi penerapan pungutan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku.

“Besaran rekomendasi, memberikan rekomendasi kepada Pak Gubernur untuk melaksanakan pungutan iuran ini dan juga nanti menyesuaikan dengan Perda yang akan disahkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah mendorong percepatan pengurusan IPR sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan rakyat.

Pemkab menyebut legalitas diperlukan agar kegiatan pertambangan memiliki dasar pengawasan serta memberikan kontribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version