Bicaranews.online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi di sektor pertanahan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut membahas upaya memperbaiki tata kelola pertanahan melalui peningkatan transparansi pelayanan, percepatan sertifikasi aset, dan penyelesaian konflik agraria.
Dalam sambutannya, Anwar Hafid mengatakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor penting dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan lahan yang belum memiliki kejelasan status kerap menghambat masuknya investasi.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” kata Anwar.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, seperti lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga kurangnya transparansi yang berpotensi memunculkan praktik pungutan liar.
Anwar meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta penataan aset pemerintah.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Anwar, Sulawesi Tengah masih menghadapi sejumlah persoalan di sektor pertanahan. Selain banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat, pemerintah provinsi juga mencatat terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten dan melibatkan 128 desa dengan luas sengketa sekitar 221 ribu hektare yang berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.
Ia berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memperluas kuota program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempercepat legalisasi aset milik pemerintah daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan pembenahan tata kelola pertanahan merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah korupsi sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Salah satu upaya yang didorong KPK adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah dapat terhubung.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi.
Ia juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas agar memperoleh kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan pemerintah telah menghapus biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024.
“Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional, seperti pengukuran di lapangan. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan untuk mempercepat legalisasi aset,” ujarnya.
Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaborasi, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, memperkuat penyelesaian konflik agraria, mendorong digitalisasi layanan pertanahan, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
