Bicaranews.online – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus mengupayakan perlindungan hukum terhadap durian lokal melalui pengajuan sertifikat Indikasi Geografis (IG). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik khas durian yang dibudidayakan di wilayah tersebut sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
Proses pengajuan saat ini memasuki tahap verifikasi dokumen oleh tim Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam proses tersebut, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong mengoordinasikan penyusunan dokumen administrasi dan teknis yang menjadi syarat pengajuan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan penyusunan dokumen dilakukan secara bertahap dan telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
“Untuk mendapatkan legalitas HAKI, tentu dibutuhkan kesiapan dokumen yang lengkap, mulai dari naskah akademik hingga dokumen Indikasi Geografis. Proses ini tidak singkat dan telah kami lalui kurang lebih selama tiga tahun,” ujar Mardiana, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, penyusunan dokumen Indikasi Geografis tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga didasarkan pada kajian mengenai karakteristik produk, kondisi geografis wilayah, serta potensi ekonomi yang dapat dihasilkan apabila durian Parigi Moutong memperoleh pengakuan hukum.
Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan kepada produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan daerah asalnya. Status tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah terhadap produk yang dipasarkan.
Mardiana menjelaskan bahwa salah satu komoditas yang diajukan adalah durian montong yang telah lama dibudidayakan di Parigi Moutong. Meski varietas montong berasal dari Thailand, menurutnya durian yang tumbuh di wilayah tersebut telah berkembang dengan karakteristik tersendiri, baik dari sisi cita rasa maupun kualitas buah, sehingga menjadi salah satu dasar dalam pengajuan Indikasi Geografis.
Apabila memperoleh pengakuan IG, produk durian Parigi Moutong diharapkan memiliki identitas hukum yang lebih kuat, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar, memperluas akses pemasaran, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi petani dan pelaku usaha lokal.
Selain mendukung perlindungan terhadap produk unggulan daerah, proses pengajuan Indikasi Geografis juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan komoditas berbasis potensi lokal melalui riset, inovasi, dan kolaborasi dengan kementerian serta berbagai pemangku kepentingan.
