Pemkab Parigi Moutong Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Sinkronisasi Pembangunan dan Penguatan Fiskal

/ Foto :Diskominfo Parimo

Bicaranews.online – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi landasan awal penyusunan RAPBD 2027 sekaligus memuat arah kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga strategi pembiayaan daerah.

Penjelasan mengenai rancangan KUA-PPAS disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa persidangan III tahun sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026). Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Yusnaeni.

Dalam pidato yang dibacakannya, Yusnaeni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas peran legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Menurutnya, kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi modal penting dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan, termasuk pembahasan kebijakan anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan potensi sumber daya lokal yang dimiliki Kabupaten Parigi Moutong.

Dokumen tersebut memuat lima pokok kebijakan utama, yakni arah kebijakan ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah.

Pada sektor ekonomi, pemerintah daerah menargetkan kebijakan pembangunan yang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, sekaligus mendorong pemanfaatan potensi lokal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

Di bidang keuangan daerah, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki daerah secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kebijakan tersebut juga diarahkan agar tetap sejalan dengan regulasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

Sementara itu, kebijakan pendapatan daerah difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal sebagai sumber pembiayaan belanja pemerintah. Pendapatan daerah dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan layanan publik, menjaga keseimbangan anggaran, serta membiayai program-program pembangunan.

Untuk kebijakan belanja daerah, pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran akan diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Adapun pada aspek pembiayaan, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, termasuk dalam mengantisipasi potensi defisit anggaran melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyebut penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2027 bertujuan menciptakan keterpaduan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di berbagai sektor maupun wilayah. Dokumen tersebut juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, rancangan KUA-PPAS tersebut akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan pembahasan anggaran sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027.

Exit mobile version