Bicaranews.online – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak bagi wajib pajak. Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen bagi wajib pajak, kecuali kendaraan baru. Selain itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Insentif serupa turut diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan program insentif tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Anwar Hafid.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan pemerintah. Ia menilai kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Irman mengatakan pelaksanaan program dilakukan melalui kerja sama Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama masa insentif.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 5 September 2026 dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain pemberian insentif pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berlangsung sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan membayar pajak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
