Bicaranews.online — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas penguatan tata kelola pelayanan publik bidang pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi aset pemerintah dan penyelesaian konflik agraria.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026). Rapat diikuti para kepala daerah se-Sulawesi Tengah serta jajaran KPK dan ATR/BPN.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam rapat, di antaranya percepatan sertifikasi aset pemerintah, penanganan konflik agraria, integrasi data pertanahan dengan data perpajakan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan kegiatan investasi di daerah.
Dalam forum tersebut, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyatakan pemerintah daerah mendukung langkah pembenahan tata kelola pertanahan melalui kerja sama antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN.
“Kami di Kabupaten Sigi mendukung penuh upaya percepatan sertifikasi aset daerah dan pembenahan tata kelola pertanahan yang lebih transparan. Kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, Pemkab Sigi juga melakukan penataan administrasi dan legalisasi aset daerah sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi sengketa serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap koordinasi lintas lembaga dapat mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah sekaligus membantu mengurangi konflik pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Kami berharap melalui kolaborasi yang semakin kuat ini, proses sertifikasi aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, konflik pertanahan dapat diminimalkan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif serta transparan,” ujarnya.
Selain sertifikasi aset, rapat juga membahas integrasi data pertanahan dan perpajakan serta pemanfaatan layanan digital. Integrasi data tersebut diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan informasi pertanahan sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih tertib.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota, KPK, dan ATR/BPN selanjutnya akan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program perbaikan tata kelola pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi aset, digitalisasi pelayanan, dan langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
