Bicaranews.online — Yayasan Rumah Hukum Tadulako bersama Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggandeng Pemerintah Desa Parigimpu’u dan Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Membangun Sumber Daya melalui Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum” di kawasan wisata alam Vatu Matando, Desa Parigimpu’u, Sabtu (22/8/2026).
Berbeda dari penyuluhan hukum yang umumnya digelar dalam ruang tertutup dan suasana seremoni, kegiatan kali ini berlangsung di tengah suasana alam terbuka. Vatu Matando dipilih sebagai lokasi kegiatan karena menjadi salah satu destinasi yang dikenal masyarakat setempat dengan lingkungan yang masih asri serta aliran sungai yang jernih.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Parigimpu’u Mahfud dan Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri, S.H., M.H., yang turut menjadi narasumber. Puluhan pemuda dan masyarakat sekitar Desa Parigimpu’u mengikuti kegiatan yang membahas pentingnya pemahaman hukum serta kepatuhan terhadap aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendiri Yayasan Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan hukum tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan formal, tetapi harus mampu menjangkau masyarakat secara langsung dan disampaikan dalam suasana yang dekat dengan kehidupan mereka.
“Kesadaran hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui aturan, tetapi bagaimana masyarakat memahami, menghormati, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kami ingin penyuluhan hukum hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di ruang-ruang yang menjadi bagian dari kehidupan dan aktivitas mereka,” kata Hartono.
Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang memiliki kepatuhan terhadap aturan. Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya diharapkan dapat turut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Melalui kegiatan tersebut, Yayasan Rumah Hukum Tadulako berharap penyuluhan hukum dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur, sehingga edukasi hukum tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
