Bicaranews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial BB (21), yang berstatus mahasiswa, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026), polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 38,16 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinombo. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan selama sekitar dua hari sebelum akhirnya mengamankan BB di kediamannya sekitar pukul 12.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting sehingga penyelidikan dapat dilakukan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Nicho.
Penangkapan dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Parigi Moutong IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat menggeledah badan dan kamar terduga pelaku, petugas menemukan 15 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 38,16 gram.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu timbangan digital, plastik klip bening kosong, alat isap sabu (bong), sendok kecil, potongan pipet, sebuah brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, dan sebuah dompet berwarna silver. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BB mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO yang disebut berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Nicho, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, BB dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang akan dikenakan akan ditentukan sesuai hasil penyidikan, alat bukti yang diperoleh, serta pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Parigi Moutong sepanjang awal 2026. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencegah peredaran barang terlarang tersebut.
