Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Ditressiber Polda Sulteng Sita Uang Rp1,95 Juta dan HP

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Bicaranews.online – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga terlibat praktik perjudian togel di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (27/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1,95 juta, satu unit telepon seluler, serta sejumlah catatan angka yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita. SH diduga mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler.

Dirressiber Polda Sulteng Kombes Pol. Yudy Arto Wiyono mengatakan, petugas mengamankan SH bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik perjudian tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A06,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Setelah diamankan, SH bersama barang bukti dibawa ke Markas Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan turut membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” katanya.

Polda Sulteng menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.

Exit mobile version