Bicaranews.online — Sebanyak 31 orang dari 1.108 peserta pemeriksaan yang dilakukan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terdeteksi mengandung zat tertentu dalam hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari jumlah tersebut, 28 orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan tiga lainnya pelajar SMA.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum menjatuhkan sanksi disiplin kepada 28 ASN tersebut. Mereka akan terlebih dahulu menjalani asesmen dan penanganan sesuai hasil pemeriksaan BNN untuk menentukan apakah diperlukan rehabilitasi.
Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid mengatakan pemerintah daerah mengutamakan pendekatan pemulihan terhadap para ASN yang terindikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Jumlah yang diperiksa sebanyak 1.108 orang. Yang hasil tesnya negatif sebanyak 1.077 orang, sementara yang positif ada 31 orang. ASN sekitar 28 orang dan siswa tiga orang,” kata Abdul Sahid seusai penyampaian hasil pemeriksaan, Senin (4/8/2026).
Menurut Abdul Sahid, pemerintah daerah akan mengundang peserta yang terindikasi untuk mengikuti proses rehabilitasi yang ditangani BNN. Sanksi atau langkah hukum baru akan dipertimbangkan apabila setelah proses penanganan terdapat kondisi yang memerlukan tindak lanjut.
Namun, Kepala BNN Kabupaten Poso AKBP Pradiptya Mahayana menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang menunjukkan kandungan zat tertentu tidak otomatis berarti seluruh 31 orang harus menjalani rehabilitasi.
“Untuk 31 itu tidak mutlak harus direhab semua karena ada beberapa yang hanya terdeteksi zat benzo juga,” ujar Pradiptya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan BNN, 12 orang terdeteksi metamfetamin, tujuh orang terdeteksi metamfetamin dan amfetamin, sembilan orang terdeteksi benzodiazepine atau benzo, sedangkan tiga pelajar terdeteksi metamfetamin dan amfetamin. Sembilan orang yang terdeteksi benzo disebut sedang menjalani pengobatan.
BNN selanjutnya akan melakukan asesmen medis untuk menentukan kondisi masing-masing orang, termasuk tingkat ketergantungan dan bentuk penanganan yang diperlukan.
Pradiptya mengatakan hasil asesmen terhadap ASN yang terindikasi menunjukkan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang sehingga penanganan dapat dilakukan melalui rehabilitasi rawat jalan.
“Dokter kami mempunyai kemampuan untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah tingkat adiksi ataupun ketergantungannya berat atau tidak. Dalam hal ini, semua ASN masih pada tingkat ketergantungan ringan sampai sedang sehingga masih bisa menjalani rawat jalan dan tetap beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Untuk kondisi ketergantungan yang lebih berat, rehabilitasi rawat inap dapat diperlukan. Pradiptya mengatakan fasilitas rehabilitasi rawat inap belum tersedia di Sulawesi Tengah sehingga pasien dengan kondisi tersebut dapat dirujuk ke luar daerah, antara lain Makassar atau Kalimantan Timur.
Sementara itu, Abdul Sahid mengatakan para ASN yang menjalani proses penanganan tetap bekerja seperti biasa selama belum ada keputusan lain dari pihak yang berwenang. Pemerintah daerah juga masih menunggu teknis pelaksanaan asesmen dan rehabilitasi dari BNN, termasuk penentuan lokasi pelaksanaannya di Parigi atau Poso.
“Yang pertama kami melakukan edukasi dulu. Kami tidak akan bosan-bosan menyampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan obat tersebut. Yang terbukti ini kami lakukan rehab. Setelah direhab, kalau dia tidak berubah, baru diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Abdul Sahid.
Ia mengatakan pemerintah daerah belum menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang terindikasi karena proses pemeriksaan dan asesmen masih berlangsung. Menurutnya, keputusan mengenai penggunaan zat dan langkah hukum selanjutnya berada pada kewenangan pihak yang berwenang.
“Mereka tetap bekerja. Penentuan penggunaan obat ini dari pihak yang berwajib. Dari penjelasan BNN tadi, tingkatan pemakaian itu belum terlalu tinggi,” katanya.
Abdul Sahid juga mengimbau para ASN yang terindikasi mengikuti proses asesmen dan penanganan secara kooperatif. Pemerintah daerah berharap hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintahan.
