Sabu 4,79 Gram dari Palu Gagal Beredar di Parigi Moutong, Dua Terduga Pelaku Diamankan

/ Foto : Polres Parigi Moutong

Bicaranews.online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dibawa dari Kota Palu menuju wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), seorang ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang disebut kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah informasi dinilai akurat, tim yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang ditumpangi kedua terduga pelaku di Kilometer 14, Desa Toboli Barat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika tersebut diduga dijemput langsung dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version