Bicaranews.online — DPRD Kabupaten Parigi Moutong membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pembentukan dua Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 13/DPRD/2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Parigi Moutong, Kamis (17/9/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan di Parigi pada 17 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiro, M.Si.
Pembentukan Pansus menjadi tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan. Dua Raperda yang selanjutnya dibahas melalui Pansus berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan.
Dalam keputusan DPRD, Pansus I diberi mandat membahas Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sementara Pansus II bertugas membahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Pansus I dipimpin Salimon Mangjabo sebagai Ketua, Arfan Sahar sebagai Wakil Ketua, dan Irawati, S.A.P., M.A.P. sebagai Sekretaris.
Anggota Pansus I terdiri atas Imran Aiman, S.Pd., Subiyanto Rerunghan, Adiana Wirawan, Arifin Daeng Palalo, Siyaji, Candra Prasetyawan, S.Pd., M.Pd., Arman Lawaha, Arnold, S.H., Irfain, S.H., dan Muhammad Fadjri, S.Pd.
Sementara Pansus II dipimpin Hj. Wardi, S.H. sebagai Ketua, Sutoyo, S.Sos. sebagai Wakil Ketua, dan Fathia, S.H. sebagai Sekretaris.
Anggota Pansus II terdiri atas Veni Meke Kairupan, S.I.P., Abdin, S.E., Rusno Tandryono, Imam Muslihun, S.Sos., I Ketut Mardika, Husen Marjengi, Muhammad Solihin, Yolanda Mambu, S.E., Wayan Murtama, Yusar, dan Muhammad Basuki.
Penetapan pimpinan kedua Pansus dilakukan setelah anggota menyampaikan usulan dalam rapat dan mendapat persetujuan fraksi-fraksi. Susunan pimpinan kemudian disetujui peserta rapat melalui ketukan palu pimpinan DPRD.
Keputusan DPRD menetapkan kedua Pansus mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah hasil pembahasannya dilaporkan serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Sebelum pembentukan Pansus, DPRD melalui fraksi-fraksi telah menyampaikan sejumlah pandangan dan catatan terhadap empat Raperda. Pemerintah daerah kemudian memberikan jawaban melalui Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, S.Pd., M.Pd., dalam Rapat Paripurna pada Kamis (17/9/2026).
Dalam jawaban tersebut, pemerintah daerah memaparkan sejumlah kebijakan di bidang pendidikan, termasuk pemerataan fasilitas berupa ruang kelas, laboratorium, jaringan internet, listrik, dan air bersih hingga wilayah terpencil dan pegunungan.
Pemerintah daerah juga menjelaskan program seragam sekolah gratis, termasuk alokasi untuk peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat SMP pada 2026 serta rencana pengajuan anggaran untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat SD pada 2027.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah menyampaikan rencana pengembangan Puskesmas Rawat Inap Taopa. Pemkab telah menyiapkan lahan seluas 10.000 meter persegi dan mengusulkannya kepada Kementerian Kesehatan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.
Pembentukan dua Pansus tersebut selanjutnya menjadi mekanisme DPRD untuk membahas substansi masing-masing Raperda secara lebih lanjut, dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah.
Hasil pembahasan Pansus akan dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong sesuai tahapan pembahasan Raperda.
