OPD ‘Ogah-Ogahan Hadir’ pada Forum Resmi DPRD, Fenomena Bupati Hadir Kepala OPD lengkap dan Wakil Berbanding Terbalik

Ketua DPRD Parigi Moutong Alfred Tonggiroh / Foto: Riski

Bicaranews.online — Ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menuai sorotan. Fenomena ini dinilai menunjukkan persoalan kedisiplinan sekaligus komitmen pejabat daerah terhadap forum resmi pemerintahan, terlebih ketika tingkat kehadiran kepala OPD disebut berbeda saat agenda dihadiri Bupati Parigi Moutong.

Pemandangan tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Parigi Moutong, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid itu, pantauan di ruang paripurna menunjukkan hanya dua kepala OPD yang hadir secara langsung. Sementara sekitar lima OPD lainnya mengirimkan perwakilan.

Minimnya kehadiran kepala OPD menjadi perhatian karena rapat paripurna DPRD bukan sekadar agenda seremonial. Forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembahasan program serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.

Ketua DPRD Parigi Moutong Alfred Tonggiroh menilai persoalan ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat paripurna bukan kali pertama terjadi.

Menurut Alfred, terdapat kecenderungan berbeda dalam tingkat kehadiran pejabat OPD ketika agenda dihadiri langsung oleh Bupati Parigi Moutong.

“Bupati harusnya juga dengan tegas itu menekankan kepala-kepala OPD itu selalu hadir dalam paripurna. Kita bisa saksikan biasa kepala-kepala OPD kan ya… Saya katakan ini ogah-ogahan. Paripurna kadang-kadang tidak hadir. Tetapi nanti agak banyak kalau hadir kalau Bupati hadir, iya kan?” kata Alfred.

Pernyataan tersebut secara langsung mempertanyakan konsistensi kehadiran kepala OPD dalam agenda resmi DPRD. Jika benar pola kehadiran pejabat lebih tinggi ketika Bupati hadir, sementara rapat yang dipimpin Wakil Bupati justru dihadiri lebih sedikit kepala OPD, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Alfred menegaskan kehadiran kepala OPD dibutuhkan untuk memastikan komunikasi antara legislatif dan eksekutif tidak terputus. Menurutnya, kepala perangkat daerah merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap program dan kebijakan di bidang masing-masing.

“Nah itu. Jadi saya sebagai pimpinan DPRD berharap Pak Bupati itu kalau rapat-rapat paripurna supaya segera me-instruksi kepala OPD untuk bisa hadir,” tegasnya.

Sorotan tersebut semakin mencolok karena pada agenda yang sama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terlihat hadir lengkap.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kehadiran tidak semata-mata dapat dilihat sebagai masalah teknis agenda pemerintahan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai sejauh mana pejabat struktural menempatkan agenda kelembagaan sebagai bagian dari tanggung jawab jabatannya.

Dalam rapat paripurna, kehadiran langsung kepala OPD memiliki arti penting. DPRD tidak hanya membutuhkan keberadaan perwakilan, tetapi juga komunikasi langsung dengan pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan program, kebijakan serta penggunaan anggaran daerah.

Ketika kepala OPD tidak hadir dan kewenangan komunikasi diserahkan kepada perwakilan, ruang dialog antara legislatif dengan pejabat penanggung jawab menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas fungsi koordinasi dan pengawasan DPRD.

Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid memberikan penjelasan terkait minimnya kehadiran sejumlah kepala OPD. Ia menyebut sejumlah pejabat kemungkinan tetap datang, tetapi situasi tertentu membuat kehadiran mereka tidak terlihat sejak awal.

“…Juga tadi sore juga mereka datang. Jadi, pas kebetulan juga mati lampu, mungkin ya mereka tidak tahu kalau mati lampu…” ujar Abdul Sahid.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah daerah atas kondisi yang terlihat dalam rapat paripurna. Namun, persoalan utamanya tetap berada pada konsistensi kehadiran kepala OPD dalam agenda resmi DPRD.

Kepala OPD merupakan pejabat yang memegang tanggung jawab strategis atas pelaksanaan urusan pemerintahan di perangkat daerah masing-masing. Karena itu, kehadiran dalam forum resmi pemerintahan semestinya tidak ditentukan oleh siapa yang memimpin atau siapa kepala daerah yang hadir.

Jika seorang kepala OPD hanya aktif hadir ketika Bupati berada dalam agenda, tetapi tingkat kehadirannya menurun ketika rapat dipimpin Wakil Bupati, maka pola tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan teknis. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah terdapat persoalan disiplin, koordinasi, penugasan, atau mekanisme internal yang menyebabkan kondisi itu terjadi.

Apalagi DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Forum paripurna menjadi salah satu ruang formal untuk mempertemukan kepentingan legislatif dan eksekutif dalam membahas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kedisiplinan kehadiran kepala OPD dalam setiap agenda resmi DPRD. Evaluasi diperlukan agar kehadiran pejabat tidak bergantung pada figur tertentu, tetapi menjadi bagian dari kewajiban kelembagaan.

Kehadiran langsung kepala OPD juga merupakan bentuk penghormatan terhadap DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lebih dari itu, kehadiran tersebut memastikan pertanyaan dan pembahasan menyangkut program, kebijakan serta kepentingan masyarakat dapat dijawab oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Jika fenomena ini terus berulang, rapat paripurna berisiko kehilangan fungsi strategisnya sebagai ruang koordinasi dan pengawasan antara legislatif dan eksekutif.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu memastikan forum resmi DPRD tidak sekadar dihadiri secara administratif melalui perwakilan, sementara pejabat yang memegang tanggung jawab utama justru tidak berada di ruang rapat.

Sebab, jabatan kepala OPD membawa tanggung jawab, bukan sekadar kewenangan. Dan tanggung jawab itu semestinya hadir ketika pemerintah daerah diminta hadir di hadapan lembaga DPRD dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *