Bicaranews.online – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Pelaporan itu turut didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap langkah hukum yang ditempuh.
Hadir mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023.
Menurut PWI Pusat, laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Organisasi tersebut menduga Hotman Paris menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan wartawan ketika menjawab pertanyaan awak media seusai mendampingi kliennya.
Pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”
PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara umum.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” ujar jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut, menurut PWI Pusat, tidak seharusnya diwujudkan melalui pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
PWI Pusat menyatakan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






