Bicaranews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial AC (25) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2026).
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman AC sekitar pukul 14.30 WITA, polisi menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian mendatangi kediaman AC setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk dilakukan penindakan.
Selain 20 sachet yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas hitam, satu tas berwarna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu KTP, serta lima bungkus plastik bening kosong.
Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengat






