Bicaranews.online — Hestiwati, istri Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, tercatat sebagai peserta dengan peringkat pertama pada dua formasi dalam hasil penilaian akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong 2026.
Hal itu tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tentang Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026, tertanggal 18 September 2026. Pengumuman tersebut juga tersedia pada situs resmi BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pengumuman itu, Hestiwati, SKM., M.Kes., berada di peringkat pertama untuk formasi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah. Pada formasi tersebut, Hestiwati berada di atas Muh. Idrus, S.Pi., MAP dan Epi Satriani, S.STP., M.AP.
Hestiwati juga berada di peringkat pertama untuk formasi Kepala Dinas Kesehatan, mengungguli Astar Baturangka, SKM., M.KM dan Darlin, SKM., M.AP.
Dengan demikian, Hestiwati masuk tiga besar dan menempati posisi pertama pada dua formasi dari 19 jabatan yang diumumkan hasil penilaian akhirnya oleh Pansel. Posisi tersebut belum berarti Hestiwati telah ditetapkan sebagai pejabat, karena masih terdapat tahapan pengambilan keputusan setelah Pansel menyampaikan tiga nama calon.
Dalam ketentuan manajemen PNS, Pansel menyampaikan tiga calon JPT Pratama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang. PPK kemudian memilih satu dari tiga nama tersebut untuk ditetapkan sebagai pejabat JPT Pratama dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang.
Artinya, setelah hasil Pansel diumumkan, masih terdapat tahapan pengambilan keputusan yang memiliki arti penting dalam proses pengisian jabatan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 127 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam konteks Parigi Moutong, tahapan tersebut menjadi perhatian karena salah satu calon yang berada di peringkat pertama pada dua formasi memiliki hubungan perkawinan dengan kepala daerah.
Persoalannya bukan mengenai hak Hestiwati sebagai ASN untuk mengikuti seleksi. Hubungan keluarga juga tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi nepotisme atau pelanggaran hukum.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola pada tahapan pengambilan keputusan setelah hasil seleksi diumumkan.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan dalam penggunaan kewenangan pemerintahan. UU tersebut menjadi salah satu dasar hukum pengelolaan pemerintahan yang objektif dan profesional serta pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pengaturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Regulasi ini membedakan konflik kepentingan menjadi konflik kepentingan aktual dan potensial serta mengatur pengelolaannya di lingkungan instansi pemerintah. Permen tersebut berlaku sejak 8 November 2024 dan mencabut Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012.
Dengan kerangka tersebut, hubungan perkawinan antara pejabat yang memiliki kewenangan dan peserta seleksi merupakan keadaan yang relevan untuk diperhatikan dalam pengelolaan konflik kepentingan. Namun, keberadaan hubungan keluarga saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa keputusan telah dipengaruhi kepentingan pribadi.
Sejauh dokumen hasil penilaian Pansel yang tersedia, belum terdapat keterangan yang menunjukkan adanya perubahan nilai, intervensi terhadap penilaian Pansel, pemberian fasilitas khusus, transaksi jabatan atau tindakan lain yang membuktikan hasil seleksi dipengaruhi hubungan perkawinan tersebut.
Karena itu, sorotan dalam persoalan ini berada pada mekanisme pengelolaan konflik kepentingan dalam tahapan setelah hasil Pansel, bukan pada hak Hestiwati mengikuti seleksi atau pada kesimpulan bahwa telah terjadi nepotisme.
Pengumuman Pansel juga mencantumkan bahwa masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan dan saran terhadap nama-nama calon kepada Bupati Parigi Moutong melalui Panitia Seleksi pada 18 sampai 21 September 2026.
Dalam situasi tersebut, publik berkepentingan mengetahui bagaimana tahapan pengambilan keputusan dilakukan ketika salah satu peserta yang masuk tiga besar dan berada di peringkat pertama memiliki hubungan perkawinan dengan kepala daerah.
Tahapan selanjutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana kewenangan pengisian JPT dijalankan dan apakah potensi konflik kepentingan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan Bupati belum diperoleh. Sebab redaktur masih berupaya ingin bertemu langsung untuk mengkonfirmasi Bupati Parigi Moutong namun masih berada diluar daerah.






