Polda Sulteng Siapkan Langkah Antisipasi Karhutla, Larangan Bakar Lahan Diperkuat

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Bicaranews.online — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul arahan Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Dalam telegram tersebut, kepolisian diminta mendorong kebijakan pemerintah daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Koordinasi lintas sektor juga diperkuat dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan dan instansi terkait lainnya.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, jajaran Polda Sulteng siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui sejumlah langkah pencegahan di daerah.

Menurutnya, Kapolda Sulteng telah menerbitkan maklumat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan. Polda Sulteng juga mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan bersama Forkopimda Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad dalam keterangannya.

Selain memperkuat koordinasi, kepolisian juga diarahkan meningkatkan patroli terpadu dan kesiapsiagaan personel di wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II menjadi bagian dari langkah antisipasi yang disiapkan Polri.

Upaya pencegahan juga diarahkan untuk melibatkan masyarakat. Polri mendorong pembentukan Satgas Karhutla dan relawan tanggap api, pembangunan embung serta sekat kanal, hingga pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.

Di sisi penegakan hukum, setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda, maupun pidana sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Achmad mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan kepada pihak berwenang.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Segera laporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran agar dapat ditangani sedini mungkin,” imbaunya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah meluasnya karhutla sekaligus mengurangi dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keselamatan warga di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *