Bicaranews.online – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan rencana pengosongan hunian oleh PT INTIM Anugerah Perkasa yang disebut ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026. Warga juga menyampaikan dugaan intimidasi saat Muhammad Hidayat Lamakarate hadir sebagai pihak yang mendapat kuasa dari perusahaan untuk membantu proses negosiasi dengan warga.
Di hadapan Satgas PKA, warga Pondok Karya, Dwi Sartika, mengatakan Hidayat dua kali mendatangi kediaman warga. Pertama pada 1 Agustus 2026 bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, dan tim hukum PT INTIM Anugerah Perkasa.
Hidayat kemudian kembali mendatangi lokasi pada 2 Agustus 2026. Menurut Alfrin, warga Pondok Karya, Hidayat turun dari kendaraan dan meminta data kepada warga yang menunggu kedatangannya.
Alfrin menilai cara penyampaian Hidayat saat itu bernada menekan sehingga membuat warga merasa tidak nyaman.
“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.
Menurut Alfrin, sempat terjadi perdebatan antara Hidayat dan warga. Ia juga mengaku Hidayat tidak menggubris penjelasan warga mengenai surat Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido yang menurut warga meminta agar mereka tidak digusur dari lokasi tersebut.
“Surat itu tidak berlaku lagi,” kata Alfrin menirukan pernyataan Hidayat.
Alfrin juga menyebut pada saat itu terdapat upaya untuk menandai rumah-rumah warga menggunakan cat semprot. Namun, menurutnya, tindakan tersebut berhasil dicegah warga karena situasi mulai memanas.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya, Ngatmani. Ia mengaku meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi kepada warga.
“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” ujar Ngatmani.
Warga kemudian meminta Satgas PKA Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi proses negosiasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Mereka menilai rekomendasi Satgas sebelumnya, termasuk pertimbangan mengenai hak warga atas lahan maupun penyediaan lokasi relokasi, belum ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” kata Ngatmani.
Pemprov Panggil PT INTIM dan BPN
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memanggil PT INTIM Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas penyelesaian persoalan lahan di kawasan LIK Tondo, Kota Palu.
Langkah tersebut ditempuh setelah proses mediasi dan fasilitasi antara warga dan pihak perusahaan belum menghasilkan penyelesaian.
Dalam pertemuan itu, warga juga menyampaikan bahwa PT INTIM telah menawarkan kompensasi, meski nilai yang ditawarkan tidak dirinci dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi adanya tenggat pengosongan, Reny menginstruksikan Satgas PKA segera menyusun surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk meminta klarifikasi tertulis dari PT INTIM mengenai tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan tersebut.
Pemprov Sulawesi Tengah juga menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu. Rapat tersebut akan membahas legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi yang menjadi objek persoalan.
Hidayat Bantah Intimidasi
Muhammad Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa malam (22/9/2026) membantah tudingan telah melakukan intimidasi terhadap warga Pondok Karya.
Hidayat menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai pihak yang mendapat surat kuasa dari PT INTIM Anugerah Perkasa untuk membantu melakukan komunikasi dan negosiasi dengan masyarakat yang menempati lahan di kawasan LIK Tondo.
“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT INTIM. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” kata Hidayat melalui pesan tertulis.
Ia mengatakan kewenangannya juga mencakup mewakili perusahaan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan lahan, termasuk pemerintah.
Hidayat menyebut setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Satgas PKA, dirinya meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut ia menjelaskan kapasitasnya sebagai pihak yang mendapat kuasa dari perusahaan serta menyampaikan rencana PT INTIM untuk memanfaatkan kembali lahan tersebut bagi kelanjutan pembangunan perumahan yang telah lama tertunda.
Hidayat mengatakan rencana pengosongan sebenarnya telah dilakukan perusahaan sebelum dirinya dilibatkan. Namun, proses tersebut terkendala adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta perusahaan menunda serta kembali membicarakan dan menegosiasikan penyelesaian dengan masyarakat.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi bukan intimidasi,” ujarnya.
Hidayat mengaku telah mengajak warga membicarakan solusi penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyampaikan perusahaan menawarkan kompensasi kepada warga untuk meninggalkan lokasi, namun tawaran tersebut menurutnya ditolak warga.
“Saya mengajak warga Pondok Karya mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut, namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut,” katanya.
Hidayat kemudian mengatakan setelah warga menyatakan tidak bersedia bernegosiasi, dirinya mengembalikan proses selanjutnya kepada perusahaan dan kuasa hukum perusahaan.
“Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” tuturnya.
Hidayat menegaskan tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi atau memaksa warga meninggalkan lokasi tidak benar.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut jelas itu fitnah. Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka,” tegasnya.
Persoalan tersebut kini masih dalam proses fasilitasi pemerintah daerah melalui Satgas PKA, dengan rencana pemanggilan pihak perusahaan serta koordinasi bersama BPN untuk membahas aspek legalitas dan status pertanahan di lokasi tersebut.






