Bicaranews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial RSL (50) dalam penindakan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat sekitar 1,62 gram.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Pelawa. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.H.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap RSL di wilayah Desa Pelawa. Polisi selanjutnya menggeledah rumah pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat tersebut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang aparat desa. Dari lokasi itu, petugas menemukan sembilan paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,62 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu alat isap atau bong, satu kotak bening berukuran kecil, satu dompet berwarna cokelat, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan RSL kepada petugas, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali di Kecamatan Parigi Tengah, sementara sebagian lainnya disebut akan digunakan sendiri.
Petugas juga mengamankan seluruh barang yang ditemukan dalam penguasaan RSL. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Endrino Sihombing melalui Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Menurut Nicho, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas maupun melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polisi menyatakan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong.






