ETLE dan Teguran Dominasi Penindakan Operasi Patuh Tinombala 2026 di Sulteng

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Bicaranews.online – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Patuh Tinombala 2026 menangani 315 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada Minggu (1/11/2026). Penanganan tersebut didominasi penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pemberian teguran kepada pengendara.

Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui beberapa metode, yakni penertiban pelanggaran kasatmata, penindakan menggunakan ETLE, serta pemberian teguran secara humanis.

Penertiban menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban pengguna jalan, seperti parkir tidak sesuai ketentuan dan pelanggaran marka jalan.

Penindakan melalui ETLE dilakukan menggunakan kamera statis dan kamera bergerak (handheld) terhadap pelanggaran yang terdeteksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak memenuhi kelengkapan kendaraan maupun dokumen administrasi berkendara.

Sementara itu, tilang manual diberlakukan terhadap pelanggaran tertentu, terutama pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Namun, pada pelaksanaan Minggu tersebut tidak tercatat penindakan melalui tilang manual.

Berdasarkan data Satgas Gakkum, sebanyak 70 pelanggaran terdeteksi melalui ETLE statis dan 65 pelanggaran melalui ETLE mobile. Selain itu, petugas memberikan 180 teguran kepada pengendara.

Dengan demikian, total terdapat 315 pelanggaran yang ditangani melalui ETLE dan teguran.

AKP Muriyanto menegaskan, pelaksanaan penegakan hukum mengutamakan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar karena adanya operasi kepolisian.

Ia mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.

Polda Sulawesi Tengah berharap operasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *