Bicaranews.online / Jakarta / Sulawesi Tengah – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (29/4/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjadi forum bagi Anwar Hafid untuk menyampaikan ketimpangan penerimaan daerah dari sektor pertambangan nikel.
Dalam penyampaiannya, Anwar mengatakan Sulawesi Tengah hanya menerima sekitar Rp200 miliar Dana Bagi Hasil setiap tahun, meskipun menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar penerimaan negara dari industri nikel dan smelter.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas pertambangan yang semakin masif.
“Bapak Presiden menyebut ada Rp570 triliun dari pajak industri smelter, tapi Sulawesi Tengah hanya dapat Rp200 miliar per tahun. Negeri kami hancur-hancuran, tambang di mana-mana,” ujar Anwar.
Menurutnya, salah satu penyebab minimnya penerimaan daerah adalah mekanisme perpajakan yang masih berorientasi pada hasil tambang mentah atau di “mulut tambang”, bukan pada produk bernilai tambah yang dihasilkan industri pengolahan.
Anwar berpendapat, apabila pengenaan pajak dilakukan setelah nikel diolah menjadi produk seperti stainless steel, maka nilai tambah ekonomi yang diterima daerah akan meningkat sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah berpotensi bersaing dengan daerah maju seperti DKI Jakarta maupun Jawa Barat.
Ia juga mengkritisi kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada perusahaan smelter hingga 25 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi cadangan nikel di Morowali yang diperkirakan hanya tersisa sekitar 10 tahun.
Selain itu, Anwar menilai manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di daerah penghasil karena banyak perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Jakarta.
“Kita hanya merasakan dampaknya, sementara keuntungan dinikmati di luar daerah karena NPWP pengusaha terdaftar di Jakarta,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah.
Menurutnya, evaluasi terhadap skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) akan terus diperkuat agar penyalurannya lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kita ingin memastikan dana transfer benar-benar berpihak pada kebutuhan daerah,” ujarnya.
Selain membahas dana transfer, rapat juga menyinggung reformasi birokrasi, penyelesaian persoalan tenaga honorer, serta evaluasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) di berbagai wilayah.
Bagi Anwar Hafid, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi daerah penghasil tambang agar memperoleh pembagian manfaat yang lebih berkeadilan.
“Komisi II ini pintu strategis bagi kami. Sudah waktunya ketimpangan ini dikoreksi,” pungkasnya.
