Bicaranews.online / Poso / Sulawesi Tengah – Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jemi Mamma terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Arga Febrian menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Dengan putusan itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara tetap dinyatakan sah dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Jemi Mamma melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan memanen atau mengambil buah kelapa sawit secara tidak sah di areal perkebunan inti PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, yang dilaporkan terjadi pada 20 Januari 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan dalil pemohon yang membantah telah melakukan tindak pidana bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan. Menurut hakim, benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya keterangan para saksi. Penilaian terhadap substansi alat bukti dan kesaksian menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara di pengadilan.
Selain itu, majelis menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur, dilengkapi surat tugas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana. Dalam perkara ini, penyidik disebut menghadirkan tiga jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Arga Febrian dengan panitera pengganti Dwi Hartini. Pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolres Morowali Utara, hingga Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara.
Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, yang memimpin tim kuasa hukum termohon dalam persidangan, menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” kata Andrie.
Ia menambahkan, Polda Sulawesi Tengah akan terus memberikan pendampingan hukum kepada jajaran penyidik agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, pemeriksaan terhadap perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut selanjutnya akan berlanjut ke persidangan pokok di pengadilan. Pada tahap itu, seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para pihak akan diuji untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana didakwakan.
