Bicaranews.online – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Satgas tersebut diusulkan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait.
Usulan itu disampaikan Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/10/2026).
Anwar menilai pengawasan lingkungan perlu diperkuat seiring aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, dan pengembangan industri di Sulawesi Tengah. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat, bukan hanya mengejar pendapatan daerah.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar.
Ia menyoroti persoalan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan. Anwar meminta kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup menindaklanjuti indikasi pencemaran atau kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Anwar juga meminta agar aspek lingkungan diperiksa dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pertambangan batuan atau galian C. Menurutnya, kegiatan yang belum memenuhi ketentuan harus diperbaiki dan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Selain sektor pertambangan, ia menyoroti kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Informasi mengenai polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan berbasis data.
Anwar menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, pelaku usaha harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong percepatan kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Ia juga mengusulkan penyediaan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menekankan bahwa setiap penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Penghentian sementara kegiatan usaha, menurutnya, dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya.
Pengawasan pertambangan di Kota Palu turut menjadi perhatian, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana. Anwar meminta kondisi geologi dan kerawanan bencana menjadi pertimbangan dalam pengawasan serta pengambilan keputusan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, termasuk direktur yang menangani pengaduan dan pengawasan, sanksi administratif, penegakan hukum pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan. Hadir pula Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, dan jajaran dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun daring.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap kegiatan usaha semakin efektif, kepatuhan terhadap aturan lingkungan meningkat, dan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara terukur untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat.
