Bicaranews.online – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melantik dua kepala desa antarwaktu di Kecamatan Moutong sekaligus menyerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Ogotion atas keberhasilannya menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Bupati di Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Jumat (17/7/2026).
Dua kepala desa yang dilantik adalah Heriyanti sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Labuan dan Risman Banguntu sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Gio Barat. Keduanya ditetapkan untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Heriyanti akan memimpin Desa Labuan hingga berakhirnya periode 2019–2027, sedangkan Risman Banguntu melanjutkan masa jabatan Kepala Desa Gio Barat untuk periode 2022–2030.
Dalam sambutannya, Erwin Burase menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan desa, menjalankan pembangunan, membina kehidupan sosial, serta memberdayakan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya ucapkan selamat kepada saudara yang pada hari ini telah resmi dilantik sebagai Kepala Desa Antarwaktu. Amanah yang saudara emban bukanlah sekadar jabatan, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa,” ujar Erwin.
Ia berharap kedua kepala desa yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara berkesinambungan.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menyerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Ogotion. Penghargaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut diberikan kepada kepala desa atau lurah yang dinilai berhasil menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui musyawarah dan mediasi tanpa harus menempuh proses peradilan.
Bagi Kabupaten Parigi Moutong, penghargaan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya Desa Kotaraya memperoleh penghargaan serupa pada 2024. Capaian itu menunjukkan mulai berkembangnya penyelesaian konflik berbasis mediasi di tingkat desa.
Menurut Erwin, penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi dapat menjadi alternatif untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di desa.
Karena itu, ia mendorong pemerintah desa di seluruh Kabupaten Parigi Moutong untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan dialog dan musyawarah.
“Saya berharap desa-desa lainnya dapat mengikuti seleksi sebagai Non Litigation Peacemaker, sehingga berbagai permasalahan yang terjadi di desa dapat diselesaikan melalui mediasi,” katanya.
Kegiatan pelantikan dan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, Camat Moutong, Camat Mepanga, serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap pelantikan kepala desa antarwaktu dapat menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara penerapan penyelesaian sengketa melalui mediasi diharapkan semakin memperkuat budaya musyawarah serta menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih harmonis.






