Bicaranews.online / Palu / Sulawesi Tengah – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai meninggalnya mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Moudita Hernanda Puri, asal Kota Palu. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang mengaitkan peristiwa itu dengan keterbatasan akses layanan kesehatan melalui program Berani Sehat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, mengatakan almarhumah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan Mandiri Kelas III.
Menurut Wayan, secara administratif Moudita merupakan penduduk ber-KTP Kota Makassar dan iuran BPJS Kesehatannya terakhir dibayarkan pada 9 April 2025.
“Secara administratif, almarhumah adalah peserta aktif BPJS. Artinya, ia memiliki akses layanan kesehatan di seluruh fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, tidak hanya di Makassar, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ujar Wayan, Minggu (4/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Universitas Hasanuddin memiliki kebijakan yang memberikan pembiayaan layanan kesehatan bagi mahasiswa yang belum memiliki jaminan kesehatan, selama pelayanan dilakukan di klinik maupun rumah sakit milik kampus.
“Unhas menanggung pembiayaan berobat bagi mahasiswa yang tidak memiliki jaminan, selama dilakukan di klinik atau rumah sakit kampus. Jadi meskipun tanpa BPJS, mahasiswa tetap bisa dilayani. Apalagi dalam kasus ini, almarhumah memiliki BPJS aktif,” katanya.
Wayan menambahkan, Moudita telah lama menetap di Makassar sejak menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah atas hingga melanjutkan kuliah. Ia juga menyampaikan bahwa almarhumah merupakan seorang yatim piatu, sementara jenazahnya telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Campalagian, Sulawesi Barat, yang merupakan kampung halaman ayahnya.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kasus tersebut.
“Penting kami luruskan bahwa ini bukan persoalan tidak terlayaninya kebutuhan kesehatan. Ananda Moudita memiliki perlindungan kesehatan yang berlaku secara nasional. Kasus ini adalah duka kemanusiaan yang mendalam, namun jangan sampai disalahpahami,” jelasnya.
Sebelumnya, Moudita Hernanda Puri ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sahabat, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (1/5/2025) malam. Korban ditemukan setelah sekitar tiga hari tidak merespons pesan maupun panggilan dari teman-temannya. Saat dievakuasi, kondisi jenazah dilaporkan telah membengkak di atas tempat tidur.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.







