Temui Warga Tanjung Sari, Gubernur Anwar Hafid Siap Koordinasi ke MA dan Kementerian Hukum

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Bicaranews.onlne – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengambil langkah aktif dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Kepastian itu disampaikan setelah menerima langsung aspirasi warga yang mengaku masih hidup dalam ketidakpastian akibat persoalan hukum yang telah berlangsung sejak penggusuran pada 2017.

Dalam dialog bersama warga di tempatnya menginap di Luwuk, Rabu (8/7/2026), Anwar menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau warga tetap menjaga situasi kondusif dan memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan secara langsung kondisi yang mereka alami. Mayoritas peserta yang hadir merupakan perempuan yang selama ini terdampak sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari.

Warga mengaku keresahan kembali meningkat setelah muncul rencana Pengadilan Negeri Luwuk melakukan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi terhadap lahan yang disengketakan. Meski agenda tersebut akhirnya batal karena penolakan masyarakat, kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan masih terus membayangi.

Rabika, yang lebih dikenal dengan sapaan Mama Toni, mengatakan ancaman eksekusi membuat masyarakat tidak pernah benar-benar merasa tenang selama bertahun-tahun.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lis Gafar. Ia menuturkan rencana konstatering yang sempat dijadwalkan Pengadilan Negeri Luwuk memicu ketegangan baru di lingkungan warga.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar dapat menjalani kehidupan tanpa dibayangi kemungkinan penggusuran kembali.

Sementara itu, Matene Dg Malewa menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang tinggal di kawasan tersebut telah menetap selama puluhan tahun. Bahkan, ada keluarga yang telah menghuni wilayah itu sejak 1959.

“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Jani memaparkan perjalanan sengketa lahan yang menurutnya masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia menjelaskan bahwa hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing atau nonpalu.

Menurut Indra, informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi warga untuk meminta adanya perhatian lebih dari pemerintah terhadap penyelesaian perkara yang mereka hadapi.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, warga juga telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mengantisipasi apabila sewaktu-waktu terdapat upaya eksekusi terhadap kawasan permukiman mereka.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, yang turut mendampingi warga, menyampaikan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

Ia mengungkapkan tim Satgas baru saja melakukan pemetaan menggunakan foto udara guna memperbarui data mengenai kondisi objek dan subjek yang berada di wilayah sengketa.

“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi akan mempelajari secara menyeluruh persoalan yang disampaikan masyarakat sebelum melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum.

Ia menilai penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara cermat agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan mampu memberikan kepastian bagi semua pihak.

Karena itu, gubernur meminta masyarakat tetap menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.

Selain mengawal proses hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa dukungan pemulihan pascapenyelesaian sengketa. Salah satunya melalui penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat apabila persoalan tersebut telah memperoleh kepastian hukum.

Komitmen itu disambut positif oleh warga. Mereka berharap langkah koordinasi yang akan dilakukan gubernur dapat membuka jalan keluar terhadap konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bagi masyarakat Tanjung Sari, pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya mereka dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan kepada kepala daerah. Warga pun berharap komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga peradilan dapat menghasilkan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum.

Dengan komitmen mengawal persoalan hingga ke tingkat pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa Tanjung Sari. Langkah tersebut tidak hanya menjadi upaya mencari solusi atas konflik agraria yang berkepanjangan, tetapi juga diharapkan dapat mengembalikan rasa aman bagi masyarakat agar dapat menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari tanpa lagi dihantui ancaman penggusuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *